Minggu, 12 April 2009
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Soal: Apakah boleh wanita sholat dengan memakai cadar dan sarung tangan?
Jawab: Apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk
membuka wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud demikian juga kedua telapak tangannya.
Adapun memakai sarung tangan adalah perkara yang ada syari’atnya karena para shohabiyah melakukannya dengan dalil bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Janganlah seorang wanita yang ihrom memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan” (HR. Bukhori. Kitab Al-Zaja’I As-Shoib).
Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan para shohabiyah memakai sarung tangan, atas dasar inilah tidak mengapa bagi wanita untuk memakai dua sarung tangan. Apabila ia sholat dan disitu ada laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah di dalam sholat boleh ketika berdiri atau duduk dan apabila ia ingin sujud maka ia harus membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 212.
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/07/08/
0 komentar:
Posting Komentar