Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 April 2010

di 04.48 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Allah Subhanaahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (٣١)حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (٣٢)وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)

"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya." (QS an-Naba': 31-33)
كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ (٥٤)
"Demikianlah, dan Kami berikan kepada mereka bidadari." (QS. Ad-Dhukhan: 54)
مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ (٢٠)
"Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli." (QS. At-Thur: 20)

حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)
"(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah." (QS. Ar-Rahman: 72)
فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)
"Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahman: 70)

إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً (٣٥)فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (٣٦)عُرُبًا أَتْرَابًا (٣٧)
"Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung.[1] Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. Penuh cinta lagi sebaya umurnya." (QS. Al-Waqi'ah: 35-37)
Ibnu Abid Dunya meriwayatkan dari Abul Hawari, dia berkata: Bidadari itu diciptakan langsung (kun fayakun). Apabila telah sempurna peciptaan mereka maka dipasanglah kemah-kemah atas mereka. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata bahwa kemah-kemah ini bukanlah ghuraf (kamar-kamar) atau qushur (istana-istana), melainkan ia adalah tenda di taman-taman dan di atas sungai-sungai.

Nabi Sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri Rodiallohu 'anhu :

« إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً رَجُلٌ صَرَفَ اللّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ قِبَلَ الْجَنَّةِ وَمَثَّلَ لَهُ شَجَرَةً ذَاتَ ظِلٍّ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ قَرِّبْنِي مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ أَكُونُ فِي ظِلِّهَا ». فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ فِيْ دُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ وَتًمًنٍّيْهِ إِلىَ أَنْ قَالَ فِيْ آخِرِهِ.
“Sesungguhnya ahli surga yang paling rendah tingkatannya adalah seseorang yang Allah palingkan wajahnya dari neraka kearah surga, dan ditampakkan padanya satu pohon surga yang rindang. Lalu orang itu berkata: Ya Allah dekatkanlah aku ke pohon itu agar aku bisa berteduh di bawahnya.” Lalu Nabi Sholallohu 'alaihi wa sallam terus menyebutkan angan-angan orang itu hingga akhirnya beliau bersabda:
« إِذَا انْقَطَعَتْ بِهِ الأَمَانِيُّ قَالَ اللّهُ: هُوَ لَكَ وَعَشْرَةُ أَمْثَالِهِ. قالَ: ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الحُورِ الْعِينِ فَيَقُولاَنِ : الْحَمْدُ للّهِ الَّذِي أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ: مَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ ».
“Apabila telah habis angan-angannya maka Allah berfirman kepadanya: “Dia itu milikmu dan ditambah lagi sepuluh kali lipatnya.” Nabi bersabda: “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua biadadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorangpun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim: 417)

2. Hadits Anas Rodiallohu 'anhu :
« إِنَّ الْحُورَ الْعِينَ لَتُغَنينَ فِي الْجَنَّةِ يَقُلْنَ: نَحْنُ الْحُورُ الْحِسَانِ خُبئْنَا لأَزْوَاجٍ كِرَامٍ »
“Sesungguhnya bidadari nanti akan bernyanyi di surga: Kami para bidadari cantik disembuyikan khusus untuk suami-suami yang mulia.” (Shahih al-Jami’: 1602)

3. Hadits Abu Hurairah Rodiallohu 'anhu :
« إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ. وَالَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيَ، فِي السَّمَاءِ، إِضَاءةً. لاَ يَبُولُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ. أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ. وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ. وَمَجَامِرُهُمُ الألُوَّةُ. وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ. أَخْلاَقُهُمْ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ. عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ. سِتُّونَ ذِرَاعاً، فِي السَّمَاءِ ».
“Sesungguhnya kelompok pertama yang masuk surga adalah seperti rupa bulan di malam purnama. Berikutnya adalah seperti binang yang paling terang sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, dan tidak meludah. Sisir mereka dari emas, minyak mereka adalah misik, asapannya adalah kayu gaharu, pasangan mereka adalah bidadari, akhlak mereka seperti akhlak satu orang. Bentuk (postur tubuh) mereka seperti Nabi Adam as; 60 lengan di langit.” (Bukhari, Muslim dll. Al-Jami’ al-Shaghir: 3778, Shahih al-Jami’: 2015)


4. Hadits Abdullah ibnu Mas’ud Rodiallohu 'anhu :
« أَوَّلُ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ ضَوْءُ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَالْزُّمْرَةُ الثَّانِيَةُ عَلَى لَوْنِ أَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُريَ فِي السَّمَاءِ، لِكُل رَجُلٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، عَلَى كُل زَوْجَةٍ سَبْعُونَ حُلَّةً، يُرَىٰ مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ لُحُومِهِمَا وَحُلَلِهِمَا، كَمَا يُرَىٰ الشَّرَابُ الأَحْمَرُ فِي الزُّجَاجَةِ الْبَيْضَاءِ »

“Kelompok pertama kali yang masuk surga, seolah wajah mereka cahaya rembulan di malam purnama. Kelompok kedua seperti bintang kejora yang terbaik di langit. Bagi setiap orang dari ahli surga itu dua bidadari surga. Pada setiap bidadari ada 70 perhiasan. Sumsum kakinya dapat terlihat dari balik daging dan perhiasannya, sebagaimana minuman merah dapat dilihat di gelas putih.” (HR. Thabrani dengan sanad shahih, dan Baihaqi dengan sanad hasan. Hadits hasan, shahih lighairi: Shahih al-Targhib: 3745)
Dalam lafazh Tirmidzi:
« وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سُوْقِهِمَا منْ وَرَاءِ الَّلحْمِ مِنَ الْحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحونَ الله بُكْرَةً وَعَشِيَّا » .
“Masing-masing mendapat dua bidadari, sumsum kakinya dapat dilihat dari balik daging karena begitu cantiknya, tidak ada perselisihan di antara mereka, dan tidak ada saling benci di hati mereka. Hati mereka seperti hati satu orang, mereka semua bertasbih kepada Allah pagi dan sore.”


5. Hadits al-Miqdam Ibn Ma’di Karib Rodiallohu 'anhu :
« لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سَبْعُ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيَرَىٰ مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحَلَّىٰ حُلَّةَ الإِيمَانِ، وَيُزَوجُ اثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ الأَكْبَرِ، وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيَشْفَعُ فِي سَبْعِينَ إِنْسَاناً مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ »

“Orang yang mati syahid memiliki 7 [yang benar 8] keistimewaan di sisi Allah: (1) diampuni dosanya di awal kucuran darahnya, (2) melihat tempat duduknya dari surga, (3) dihiasi dengan perhiasan iman, (4) dinikahkan dengan 72 bidadari surga, (5) diamankan dari adzab kubur, (6) aman dari goncangan dahsyat di hari qiamat, (7) diletakkan di atas kepalanya mahkota kewibawaan; satu permata dari padanya lebih baik dari pada dunia seisinya, (8) memberi syafaat kepada 70 orang dari kerabatnya.” (Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi. Silsilah al-Shahihah: 3213, Shahih al-Jami’: 5182)


6. Hadits Mu’adz ibn Anas Rodiallohu 'anhu ;
« مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّه سُبْحَانَهُ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُورِ الْعينِ مَا شَاءَ ».
“Barangsiapa mampu menahan amarah padahal ia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah memanggilnya di hadapan para makhluk hingga Dia memberikan hak untuk memilih yang ia suka dari bidadari.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, hadits hasan. Lihat Shahih al-Jami’: 6518)
7. Hadits Mu’adz t;
« لاَ تُؤْذِي امْرَأةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا. إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لاَ تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ الله، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَك دَخِيلٌ يُوشِكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا »
“Tidak ada seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia melainkan bidadari yang menjadi pasangannya berkata: "Jangan engkau sakiti dia -semoga Allah melaknatmu- sesungguhnya ia hanyalah bertamu (di rumahmu), hampir saja ia berpisah meninggalkanmu menuju kami.” (Shahih al-Jami’: 7192)

Imam Ibnul Qoyyim berkata:

"Jika anda bertanya tentang mempelai wanita dan istri-istri penduduk surga, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang montok dan sebaya. Pada diri mereka mengalir darah muda, pipi mereka halus dan segar bagaikan bunga dan apel, dada mereka kencang dan bundar bagai delima, gigi mereka bagaikan intan mutu manikam, keindahan dan kelembutan mereka selalu menjadi kerubutan.
Elok wajahnya bagaikan terangnya matahari, kilauan cahaya terpancar dari gigi-giginya dikala tersenyum. Jika anda dapatkan cintanya, maka katakan semau anda tentang dua cinta yang bertaut. Jika anda mengajaknya berbincang (tentu anda begitu berbunga), bagaimana pula rasanya jika pembicaraan itu antara dua kekasih (yang penuh rayu, canda dan pujian). Keindahan wajahnya terlihat sepenuh pipi, seakan-akan anda melihat ke cermin yang bersih mengkilat (maksudnya, menggambarkan persamaan antara keindahan paras bidadari dengan cermin yang bersih berkilau setelah dicuci dan dibersihkan, sehingga tampak jelas keindahan dan kecantikan). Bagian dalam betisnya bisa terlihat dari luar, seakan tidak terhalangi oleh kulit, tulang maupun perhiasannya.
Andaikan ia tampil (muncul) di dunia, niscaya seisi bumi dari barat hingga timur akan mencium wanginya, dan setiap lisan makhluk hidup akan mengucapkan tahlil, tasbih, dan takbir karena terperangah dan terpesona. Dan niscaya antara dua ufuk akan menjadi indah berseri berhias dengannya. Setiap mata akan menjadi buta, sinar mentari akan pudar sebagaimana matahari mengalahkan sinar bintang. Pasti semua yang melihatnya di seluruh muka bumi akan beriman kepada Allah Yang Maha hidup lagi Maha Qayyum (Tegak lagi Menegakkan). Kerudung di kepalanya lebih baik daripada dunia seisinya. Hasratnya terhadap suami melebihi semua keinginan dan cita-citanya. Tiada hari berlalu melainkan akan semakin menambah keindahan dan kecantikan dirinya. Tiada jarak yang ditempuh melainkan semakin menambah rasa cinta dan hasratnya. Bidadari adalah gadis yang dibebaskan dari kehamilan, melahirkan, haidh dan nifas, disucikan dari ingus, ludah, air seni, dan air tinja, serta semua kotoran.
Masa remajanya tidak akan sirna, keindahan pakaiannya tidak akan usang, kecantikannya tidak akan memudar, hasrat dan nafsunya tidak akan melemah, pandangan matanya hanya tertuju kepada suami, sekali-kali tidak menginginkan yang lain. Begitu pula suami akan selalu tertuju padanya. Bidadarinya adalah puncak dari angan-angan dan nafsunya. Jika ia melihat kepadanya, maka bidadarinya akan membahagiakan dirinya. Jika ia minta kepadanya pasti akan dituruti. Apabila ia tidak di tempat, maka ia akan menjaganya. Suaminya senantiasa dalam dirinya, di manapun berada. Suaminya adalah puncak dari angan-angan dan rasa damainya.
Di samping itu, bidadari ini tidak pernah dijamah sebelumnya, baik oleh bangsa manusia maupun bangsa jin. Setiap kali suami memandangnya maka rasa senang dan suka cita akan memenuhi rongga dadanya. Setiap kali ia ajak bicara maka keindahan intan mutu manikam akan memenuhi pendengarannya. Jika ia muncul maka seisi istana dan tiap kamar di dalamnya akan dipenuhi cahaya.
Jika anda bertanya tentang usianya, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang sebaya dan sedang ranum-ranumnya.
Jika anda bertanya tentang keelokan wajahnya, maka apakah anda telah melihat eloknya matahari dan bulan?!
Jika anda bertanya tentang hitam matanya, maka ia adalah sebaik-baik yang anda saksikan, mata yang putih bersih dengan bulatan hitam bola mata yang begitu pekat menawan.
Jika anda bertanya tentang bentuk fisiknya, maka apakah anda pernah melihat ranting pohon yang paling indah yang pernah anda temukan?
Jika anda bertanya tentang warna kulitnya, maka cerahnya bagaikan batu rubi dan marjan.
Jika anda bertanya tentang elok budinya, maka mereka adalah gadis-gadis yang sangat baik penuh kebajikan, yang menggabungkan antara keindahan wajah dan kesopanan. Maka merekapun dianugerahi kecantikan luar dan dalam. Mereka adalah kebahagiaan jiwa dan penghias mata.
Jika anda bertanya tentang baiknya pergaulan dan pelayanan mereka, maka tidak ada lagi kelezatan selainnya. Mereka adalah gadis-gadis yang sangat dicintai suami karena kebaktian dan pelayanannya yang paripurna, yang hidup seirama dengan suami penuh pesona harmoni dan asmara .
Apa yang anda katakan apabila seorang gadis tertawa di depan suaminya maka sorga yang indah itu menjadi bersinar? Apabila ia berpindah dari satu istana ke istana lainnya, anda akan mengatakan: "Ini matahari yang berpindah-pindah di antara garis edarnya." Apabila ia bercanda, kejar mengejar dengan suami, duhai… alangkah indahnya…!! (dari kitab Hadil Arwah Ila Biladil Afrah (h.359-360) (Faiz)*


[1] Maksudnya: tanpa melalui kelahiran dan langsung menjadi gadis


Sumber: Majalah Qiblati edisi 1 th III

baca selengkapnya.....

Selasa, 30 Maret 2010

di 02.55 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Seperti apakah gambaran umat Muhammad Saw itu ? Benarkah kita layak disebut sebagai umat muhammad? Apa saja ciri-ciri dari umat Muhammad Saw? Bukankah Islam nantinya akan terpecah belah menjadi 73 golongan ? Termasuk golongan yang manakah kita ?Apa sebenarnya peran umat Islam dalam kehidupan ini ?

Istilah umat didefenisikan sebagai:

مجموعات بشرية تربطها عقيدة واحدة

"Sekelompok orang yang terikat secara bersamaan dengan kesamaan aqidah."

Selanjutnya, istilah umat tidak untuk orang-orang yang mempunyai kesamaan ras atau warna kulit; umat hanya untuk orang-orang yang dipersatukan dengan aqidah dan jalan hidup mereka saja. Istilah ini tidak cocok jika didefenisikan sebagai "negara", karena sebuah negara adalah sekelompok besar orang-orang yang tinggal pada sebuah daerah atau wilayah tertentu. (sebuah umat bisa eksis tanpa hidup di sebuah negara).

Allah swt. telah mengkategorikan manusia menjadi 2 kelompok:

1. Al-Umatul-Islaamiyah (Umat Islam)
2. Al-Umatul-Kafiraah (Ummat yang tidak beriman)

Lebih lanjut, hanya ada dua camp (kelompok) ; setiap orang (tidak kecuali) apakah seorang Muslim atau Kafir. Yahudi, Nasrani, Sikh, Hindu, Budha semuanya adalah al-Umatul-Kafirah; dengan kata lain, mereka semua tidak beriman kepada Allah.

Allah swt. berfirman:

"Dia-lah yang menciptakan kamu maka diantara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."(QS at Thaghaabun, 64: 2)

Sebagai tambahan, umat Islam terpecah menjadi dua:

1. Umatu Muhammad (Umat Muhammad, atau Ahmad - juga dikenal sebagai al-Firqatun Najiyah, atau golongan yang selamat).
2. Umatu Ahlul Qiblah (Umat Qiblah, dari tujuh puluh dua golongan yang menyimpang - juga dikenal sebagai al-Firqatul Haarikah,)

Tujuh puluh dua golongan dari umat Islam akan masuk neraka (tidak selamanya, masanya hanya Allah yang mengetahui), dan satu golongan akan masuk surga. Dengan konsekuensi jika mereka ingin selamat dari api neraka, maka mereka harus mencari pengetahuan tentang golongan yang selamat dan mempelajari serta mengamalkan karateristik mereka.

Peranan Umat

Peran umat Islam adalah menerapkan hujjah (menjadi saksi) untuk orang-orang, jadi bahwa mereka bisa tidak ada keringanan - atas orang-orang yang tidak beriman - pada hari pengadilan nanti pada saat mereka bertemu dengan Tuhan mereka yang sesungguhnya. Ini hanya bisa terpenuhi dengan iqaamatud dien, atau menerapkan dien Allah (yaitu syari'ah) - bukan dien Kuffar, seperti demokrasi atau kebebasan. Allah swt. berfirman:

"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS Asy Syura 42: 13)

Atribut atau karateristik dari umat Muhammad saw.

Allah swt. Berfirman :

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al Fath 48: 29)

Pada ayat di atas, Allah swt. berfirman menginformasikan kepada kita tetang atribut dan kualitas Muhammad dan "Orang-orang yang bersama mereka" - yang menunjuk para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan tepat. Atribut ini adalah:

1. Asyidda'u 'alal Kuffar

Seseorang tidaklah menjadi bagian dari umat Muhammad kecuali dia "memerangi Kuffar". Selanjutnya, tindakan ini harus disalurkan secara wajar (sesuai syar'i). Akronim (singkatan) KSK bisa membantu kita untuk mengingat sikap kita, yakni : K-Kerjasama, kita bisa bekerjasama dengan orang kafir pada saat kita di bawah perjanjian (damai) dengan mereka, S-Sabar, pada saat kita berbicara tentang dien (Islam) kepada mereka (berdakwah) dan K-Kasar (keras) pada saat kita memerangi mereka di medan jihad.

2. Ruhamaa'u bainahum

Sesuatu hal yang tidak mungkin bagi seseorang yang menjadi umat Muhammad kecuali dia menunjukkan kasih sayang dan kemurahan hati kepada sesesama orang Mukmin, walaupun jika mereka (orang muslim yang taat) disebut orang gila, ekstrimis, teroris, penyebar kebencian atau fundamentalis. Kemurahan hati ini adalah manifestasi dari:

- Al-Ukhuwah (Persaudaraan)

- Al Muwaalaat (Persekutuan)

- At Ta'aatuf (Kebaikan)

Pada saat ini, adalah sebuah kondisi yang sangat menyedihkan apabila kita melihat betapa banyak orang-orang dari Ahlul Qiblah yang bingung dari poin ini dan juga melakukan hal-hal yang benar-benar terbalik. Sepertinya mereka lebih suka membenci kaum Muslimin yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah serta bersekutu dengan orang-orang yang tidak beriman. (Dengan demikian, mereka tidak bisa menjadi umat Muhammad!)

3. Taraahum rukka'an sujjudan

Umat Muhammad adalah sebuah Umat yang patuh yang selalu ruku' dan sujud yaitu menyembah Allah. Mereka bukanlah orang-orang sekuler. Mereka tidak menyembah Allah hanya dalam masjid saja atau pada saat Ramadhan saja, tetapi mereka menyembah Allah dua puluh empat jam dalam sehari - bahkan tidur mereka adalah 'ibaadah.

4. Yabtaghuna fadlan minallahi wa-ridwaana

Mereka mencari "Ridha Allah". Umat Muhammad tidak mencari pujian, simpatik, kehormatan atau ridha dari manusia. Mereka hanya mencari kepuasan dan keridhoan Allah Swt. Dengan konsekuensi, mereka akan memerangi dan mendominasi atas sekutu-sekutu setan. Mereka akan menaungi segalanya, dan Allah menjaga apa yang ada dalam hati mereka.

Kesimpulan

Jika kita ingin menjadi Umat Muhammad (golongan yang selamat) kita karus mempunyai aqidah yang sama sebagaimana Rasulullah saw. yang mempunyai empat atribut atau karakter yang telah di jelaskan di atas. Tidaklah cukup hanya dengan mempunyai aqidah yang benar tetapi tidak mempunyai atribut-atribut ini-kita harus mempunyai aqidah yang benar juga atribut umat Muhammad secara bersamaan.

Source : almuhajirun.net

baca selengkapnya.....

Rabu, 08 April 2009

di 06.36 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Penulis: Asy Syaikh Muqbil Ibn Haadi al Wadi'i

Muqoddimah Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim
(murid asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah Surabaya)
{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله وكفى بالله شـــــــهيـدا, وأشهد أن لآ إله إلاّ الله وحده لا شريك له إقرارا به وتوحيدا, و أشهد أن محمدا عبده ورســــــوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن اكتـفى آثره واستنى بسنّته إلى يوم الدّين, أما بعـــــــد :
Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan begitu banyak kenikmatan kepada kita. Dan diantara kenikmatan-kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, setelah kenikmatan memeluk agama Islam, lalu kita diberikan Istiqomah dalam agama ini. Ada satu kenikmatan yang tidak banyak diketahui oleh manusia tentang derajatnya kenikmatan yang satu ini, kecuali bagi seseorang yang diperkenalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengannya, yaitu berupa kenikmatan menuntut ilmu agama yang bermanfaat.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan hati kita di dalam Al-Islam dan Istiqamah di dalam menuntut ilmu agama sampai kita berjumpa dengan Allah -Azza wa Jalla.
Bertepatan dengan akan diadakannya Daurah Masyaikh dari Yaman, maka kami akan berusaha menampilkan tulisan-tulisan dari Ulama'-ulama' Yaman, dan akan diawali oleh tulisan Al-Imam Ahlussunnah di Yaman pada zaman kita yaitu : Al-Imam Al-'Allamah Al-Muhadits Abu Abdur Rahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i –Rahimahullah-.

Dan kami berharap dengan kerendahan hati dan dari tulisan-tulisan yang sederhana ini bisa kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berguna bagi kehidupan kita di dunia dan Akhirat, dan akhirnya kami mengharapkan partisipasi dari semua Ikhwan Salafiyyin Al-Fudhola' untuk meluangkan waktunya menorehkan pena emasnya di dalam lembaran-lembaran kertas ini. Mudah-mudahan amalan kita yang kita niatkan ikhlas hanya untuk mencari keridloan Allah semata dan untuk menolong da'wah Salafiyyah yang penuh barokah ini diberi pahala yang setimpal di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, amin.
Surabaya/Dzulqo'dah 1425H/10-01-2005

Akhukum fillah
Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim
Muqoddimah Asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah

{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله ربّالعالمين, وصلى الله على و سلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه, و أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله… أمــــــــــــــــــــــــــــــــــــــا بـــــــــــــــــــــعــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــد :
(مقدمة)
Saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan taufiq kepada saya di dalam menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan memudahkan jalannya bagiku. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberikan taufiq kepadaku untuk menjalankan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam, dan ini keutamaan dari-Nya semata, dan Dialah yang menunjukiku untuk menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Azza wa Jalla) yang memberikan aku kesabaran dan melindungi dari problematika yang terjadi di tengah perjalanan yang banyak dialami para Thalabatil 'Ilmi, dan Dialah yang mencukupkanku dari glamornya kehidupan dunia dan kenikmatannya. Dialah pula yang memberikan kesembuhan kepadaku sehingga aku dapat melanjutkan menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Ta’ala)yang menghinakan musuh-musuhku dan orang-orang yang iri kepadaku dan mengembalikan kepada mereka kemarahan mereka sendiri yang mana itu semua tidak ada kebaikan sama sekali, dan mereka tidak akan mampu untuk menghalangi antara diriku dengan ilmu yang bermanfaat ini.

Dialah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang memudahkanku dengan dua orang istri yang Shalihah Ummu Syu'aib dan Ummu Salamah mereka berdua bangkit memberikan bantuannya menolongku dalam bahats yang aku inginkan, dan perkara yang paling besar dari ini semua adalah teman-teman yang mulia dari kalangan 'Ulama' yang senang memberikan fatwa kepada siapa yang meminta fatwa, dan mereka (para 'Ulama') bangkit didalam mengajar pelajaran kepada saudara-saudaranya dalam semua bidang keilmuan yang bermanfaat.
Dan Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memudahkan para penutut ilmu agama dan menyenangkan hati mereka dan menguatkan mereka, telah benar apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala : { وإن تعدّ نعمة الله لا تحصوها}
"Kalau kalian mencoba menghitung-hitung nikmat Allah maka kalian tidak akan mampu menghitungnya"
Kalaulah bukan dari nikmat yang satu ini (yakni nikmat Thalabul 'Ilm) melainkan akan berpaling qulub (hati-hati) dari kabilahku "Qobilah Al-Wadi'ah" , فجزاهم الله خيرا atas apa yang telah mereka lakukan dari melindungiku dan melindungi da'wah ini.

Dan saya yakin bahwasanya tidak ada tempat seperti di Damaaj(Yaman), kita bisa menulis apa yang kita lihat bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala ridla dengannya, dan kita bisa berkhutbah - apa yang kita lihat - bahwasanya perkara tersebut dapat memberikan manfaat untuk Islam dan kaum Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup amalan kita dengan kebaikan.
Dan inilah tanya jawab dari segala penjuru dunia, dan ini menunjukkan atas kepercayaan kaum Muslim kepada da'wah Ahlussunnah di negara Yaman, dan alhamdulillah telah tersebar sedikit banyak dari (kaset-kaset) muhadlarah dan tanya jawab atas pertanyaan orang-orang yang memohon fatwa. (disadur dari Muqadimah kitab "Tuhfatul Mujib"/Cetakan II-1423H / 2002M/ diterbitkan oleh : Daar el Athaar –Sana'a-Yemen).

والحـــــمدلله ربّ العالمــــــين

أبو عبد الرحمن مقبل بن هــادي الوادعي (غفرالله له وأسكنه الله فـسيـح جنته)

Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?

Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور"
"Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)".

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin masuk ke biliknya 'Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar (makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
"إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة, الذين يصرون هذه الصور"
"Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini" Kemudian di robek-robek tirai yang bergambar tersebut oleh 'Aisyah.

Dan didalam "As-Shahihain" dari Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : "Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
{ ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا حبة, أو شعيرة }
"Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah biji-bijian, atau biji gandum"

Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman : { قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم }
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka" [An-Nur : 30].
Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : {و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ}
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya". [An-Nur :31].

(Lihat kitab "Tuhfatul Mujib" pertanyaan dari negara Prancis (soal nomor : 10/halaman 270).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah, Yaman.)

baca selengkapnya.....
di 06.30 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Penulis: Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Ift
Tanya : Mempelajari bahasa inggris itu hukumnya halal atau haram?
Jawab :
Kalau ada kebutuhan duniawi atau dibutuhkan oleh agama untuk mempelajari bahasa inggris atau bahasa-bahasa asing lainnya,
boleh-boleh saja mempelajarinya. Tetapi kalau tidak ada keperluan, dilarang mempelajarinya.

(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia Jilid XII hal 133)

Tanya :
Apa perbedaan antara menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan tolong menolong dengan mereka?

Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin. Misalnya orang-orang kafir itu memerangi satu negeri Islam. Lalu sebagian kaum muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut, baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali. Itu juga termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Karena yang dimaksud menjadikan mereka sebagai wali atau bertolong-tolongan (yang diharamkan) dengan mereka adalah tolong-tolong dalam memerangi kaum muslimin. Adapun meminta pertolongan dari mereka, itu kembali kepada kemaslahatan. Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka. Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
(Dinukil dari Muhadhoroh terbuka Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin hal. 20)

baca selengkapnya.....
di 06.24 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Kebiasaan buruk masturbasi/onani
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
"Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya.
Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video."

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]
Yang artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
"Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?"

Jawab : "Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 2 hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : "Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

baca selengkapnya.....
di 06.12 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir
ولهذا ينبغي للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد،
فإذا قنت قنت معه، وإن ترك القنوت لم يقنت،
فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنما جعل الإمام ليؤتم به ))،
وقال: (( لا تختلفوا على أئمتكم ))، وثبت عنه في الصحيح
أنه قال: (( يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم
وإن أخطأوا فلكم وعليهم )
“Dengan demikian, bahwa makmum mengikuti imamnya (didalam shalat) dalam bidang dimana ijtihaad padanya diperbolehkan. Maka jika imam melakukan qunut, maka makmum turut serta qunut bersama imam; dan jika imam tidak melakukan qunut, maka makmum tidak perlu qunut. Merujuk pada Nabi Shallallaahu ‘ alaihi wasallam, sabdanya :
إنما جعل الإمام ليؤتم به
[“Sesungguhnya Imam itu ditetapkan hanyalah untuk diikuti”]
Dan beliau bersabda,
(( لا تختلفوا على أئمتكم
"Janganlah menyelisihi imam-imam kalian."

Dan telah tetap dalam Sahih bahwa beliau bersabda,
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم
وإن أخطأوا فلكم وعليهم
"Mereka sholat di depan kalian, maka jika mereka melakukannya dengan benar, maka pahalanya untuk kamu dan untuknya; dan jika mereka berbuat salah, maka kebaikannya untuk kamu dan dosa atasnya." [Majmu' Al-Fataawa: 23/116-117]

Disusun oleh Musaa ibn Johanes Richardson

(http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=24&Topic=4049, tulisan Abul-'Abbaas Musa ibn John Richardson. Diterjemahkan oleh tim salafy.or.id. Murajaah Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf)
Cetak

baca selengkapnya.....
di 06.02 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Menolak Wanita Dalam Memimpin Negara

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً"

"Tidak akan berbahagia / berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (mengangkat wanita sebagai pemimpin)."


DERAJAT HADITS

Hadits ini dikeluarkan oleh:

- Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya di dua tempat. Kitabul Maghazi bab Kitab An-Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaisar no. 4425 dan Kitabul Fitan no. 7099.

- Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Fitan no. 2262 dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

- Imam An-Nasa`i dalam Sunannya, Kitab Adabil Qudlat bab An-Nahyu 'an Isti'malin Nisa fi Hukmi no. 2/305 no. 5403.

- Al-Hakim dalam Mustadraknya, Kitabul Fitan wal Malahim 4/570 no. 8599 dan beliau menyatakan: "Hadits ini sanadnya shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya."

- Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, bab La Yuwalli Al-Wali Imra`atan wala Fasiqan wala Jahilan Amral Qadla, Kitab Adabul Qadli, 10/201 no. 20362.

- Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Kitabul Imarah wal Qadla, bab Karahiyatu Tauliyatin Nisa 6/60 no. 2486. Kata beliau: "Hadits shahih."

- Al-Khatib At-Tibrizi dalam Misykatul Mashabih, Kitabul Umarah wal Qadla pasal pertama 2/1091 no. 3693.

- Al-Imam As-Suyuthi dalam Jami'us Shaghir, lihat Faidlul Qadir karya Al-Munawi 5/386 no. 7393 dan beliau (Suyuthi) memberi kode: "Shahih."

Dari berbagai jalan dari Al-Hasan dari Abi Bakrah radliyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ. قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَهْلَ فَارِسٍ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى. قَالَ: (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ).

"Sungguh Allah telah memberi aku manfaat dengan satu kalimat yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari perang Jamal, setelah hampir saja aku bergabung dengan Ashabul Jamal (Aisyah dan orang-orang yang bersamanya, pent) dan berperang bersama mereka." Beliau (Abu Bakrah) berkata: "Tatkala sampai (khabar) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda: (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)."

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam kitabnya (Irwaul Ghalil 8/109 no. 2456): "Al-Hasan tersebut adalah Al-Bashri. Ia mudallis (orang yang suka menyamarkan perawi sebuah hadits, pent) dan dia meriwayatkan hadits ini secara mu'an'an (dengan menggunakan lafadh 'an yang artinya "dari", pent)[1] pada semua jalan yang tersebut (dalam referensi) di atas. Namun hadits ini memiliki jalan lain dari Abi Bakrah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad 5/38 & 47 melalui jalan 'Uyainah: Telah menceritakan kepadaku dari ayahku dari Abi Bakrah dengan lafadh:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

"Tidak akan bahagia / jaya suatu kaum yang menyandarkan urusan mereka kepada seorang wanita."

Saya (Al-Albani) berkata: "Sanadnya jayyid (bagus). 'Uyainah adalah putra Abdurrahman bin Jausyan. Dia seorang tsiqah (terpercaya), demikian pula ayahnya."

Oleh karena itulah beliau menshahihkan hadits ini dalam Al-Irwa` 8/109 no. 2456 dan 8/235 no. 2613, Shahihul Jami' no. 5225, Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1847 dan Shahih Sunan An-Nasa`i no. 4981.

Sehingga secara ilmu hadits, riwayat hadits ini derajatnya shahih dan dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah.

Adapun pernyataan Prof Dr. Nurcholis Majid dalam makalahnya yang dimuat di Harian Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 halaman 1: "Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan...."

Dia juga menyatakan: "Memang ada hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits tersebut lemah." Dan insya Allah yang dia maksud adalah hadits yang sedang kita bahas, maka kita katakan:

Lihatlah pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai tokoh "cendekiawan muslim". Ucapan yang dilontarkan di saat musuh-musuh rakyat sedang berupaya menghancurkan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan mendukung seorang wanita sebagai kepala negara. Pernyataan di atas tidak keluar dari dua kemungkinan:

1. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh seorang yang jahil (bodoh) yang sama sekali tidak mengerti kaidah ilmu hadits dalam masalah tashhih (menshahihkan) dan tadl'if (melemahkan) sehingga orang tersebut perlu diajari sampai dia mengerti. Dan sungguh naif orang seperti ini disebut cendekiawan / tokoh muslim, apalagi ulama.

2. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh shahibul hawa (pengekor hawa nafsu) yang mempunyai misi dan tujuan untuk membikin makar terhadap kaum muslimin. Maka kita harus memperingatkan umat dari bahaya pemikirannya.

Kalaulah kita mencermati sepak terjangnya dalam dunia keislaman, dengan pemikiran dan pernyataan-pernyataannya yang menyimpang, maka kedua kemungkinan di atas ada pada dia, sekalipun yang kedua lebih menonjol. Wallahu musta'an.

Sangatlah disayangkan pada jaman modern seperti sekarang ini atau yang biasa disebut era globalisasi, masih banyak kaum muslimin yang tidak menjadikan hadits tersebut di atas sebaga dasar, dalil / hujjah dengan alasan kuno yang sudah lama dilontarkan rasionalis sesat yang berkiblat kepada orang kafir dari Yunani kuno, yaitu alasan bahwa hadits tersebut adalah ahad (diriwayatkan oleh satu orang), seperti pernyataan seorang Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada 'Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang berjudul "Presiden Perempuan di mata Islam", dimuat di Jawa Pos senin legi 2 November 1998 di halaman 4. Atau orang-orang yang sepaham dengan dia.

Pemikiran tersebut menyimpang karena pemkiran seperti ini pada kenyataannya menyalahi prinsip Islam itu sendiri. Al-Qur`an dan Al-Hadits dan kesepakatan para ulama Islam yang diakui keilmuannya telah menunjukkan bahwa semua hadits shahih yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik itu ahad ataupun mutawatir wajib diterima, baik yang berbicara masalah aqidah maupun hukum-hukum syariat, dan hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dasar hukum. Apabila ada seseorang yang menyelisihi kesepakatan ini, maka dia telah mengadakan perkara baru (membuat bid'ah, ed) dalam masalah agama. Lihat penjelasan Imam Asy-Syafi'i tentang masalah ini dalam kitabnya Ar-Risalah halaman 401 – 453 dan Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqa'id wal Ahkam halaman 51-72.

Ada pula beberapa tokoh yang menyatakan bahwa hadits di atas tidak dapat dijadikan dasar dengan alasan latar belakang penuturan hadits ini (asbabul wurud, ed). Hadits ini diucapkan oleh Rasulullah pada saat mendengar kabar bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra yaitu Buran sebagai kepala negara mereka. Melihat latar belakang yang demikian, tampak hadits di atas sangat kasuistik dan tradisional sekali (menunjukkan pada konteks tertentu). Demikian dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, Katib Am Syuriah PB NU dalam tulisannya yang berjudul "Pro dan Kontra Presiden Wanita" yang dimuat di Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998 dan pernyataan Dr. Alwi Shihab, seorang staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA, dan juga ketua PKB dalam tulisannya yang berjudul "Memperhatikan Prinsip daripada Label". Dimuat di Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998.

Kita katakan: Sebab penuturan hadits di atas memang seperti yang telah dijelaskan. Namun kalau kita lebih mencermati riwayat-riwayat hadits ini dalam referensi yang telah kita cantumkan di awal, maka kita akan mendapatkan kejelasan bahwa hadits ini tidak kasuistik atau menunjukkan konteks tertentu, dalam hal ini adalah penduduk Persia. Buktinya, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas dijadikan dasar oleh Abu Bakrah radliyallahu 'anhu untuk tidak bergabung dengan pasukan yang dipimpin oleh Aisyah radliyallahu 'anha dalam perang Jamal. Bahkan hadits ini dijadikan pedoman untuk menilai kedua belah pihak (pasukan Ali bin Abi Thalib dan pasukan Aisyah).

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari 13/60 setelah membawakan hadits di atas menyatakan: "Al-Ismaili menambahkan di akhir hadits dari jalan An-Nadlr bin Syumail dari Auf bahwa Abu Bakrah menyatakan:

فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوا

"Maka saya tahu bahwa ashabul jamal (Aisyah dan tentaranya) tidak akan jaya / menang." (Lihat Irsyadul Sari 5/49 oleh Al-Qasythalani)

Pernyataan beliau radliyallahu 'anhu bukan karena ada tendensi politik seperti yang dikatakan saudari Wahyuni Widyaningsih, namun murni semata-mata menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kita katakan demikian karena beliau salah satu shahabat Rasul, sedangkan para ulama telah sepakat bahwa semua shahabat adalah 'udul (adil). Ini juga menunjukkan pemahaman beliau terhadap hadits tersebut.

Pernyataan beliau juga tidak berarti menghina atau meremehkan kemampuan Aisyah radliyallahu 'anha. Ibnu Bathal menukilkan dari Al-Muhallab, beliau menjelaskan: "Dhahir hadits Abu Bakrah terkesan meremehkan pendapat Aisyah dalam perbuatan yang ia lakukan, padahal tidaklah demikian. Karena menurut pendapat yang masyhur, Abu Bakrah pada dasarnya sependapat dengan Aisyah, yaitu ingin mengadakan perdamaian di kalangan massa dan tidak bermaksud untuk berperang. Namun tatkala api perang telah menyala, orang-orang yang bersama Aisyah mau tidak mau harus ikut berperang. Abu Bakrah sendiri tidak ruju' dari pendapat semula. Hanya saja beliau mendapatkan firasat bahwa mereka akan kalah karena mereka dipimpin oleh Aisyah tatkala beliau ingat sabda Rasul tentang bangsa Persia..."

Pernyataan beliau ini justru menunjukkan bahwa faktor penentu utama bagi posisi kepala negara adalah gender, bukan semata-mata integritas, kemampuan dan dukungan masyarakat. Karena kita semua sepakat bahwa Aisyah memiliki kemampuan dan pada waktu itu mendapat dukungan dari sebagian shahabat Rasul. Wallahu a'lam.

Dari sinilah kita kembali kepada kaidah masyhur yang telah disepakati oleh para ulama:

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

"Yang menjadi patokan pengambilan suatu hukum adalah pengertian umum dari suatu kata, dan bukan pada konteks atau sebabnya yang spesifik."

Juga ada kaidah ushul fiqh:

إِذَا وَقَعَتِ النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ أَوْ النَّهْيِ أَوِ الشَّرْطِ أَوِ اْلإِسْتِفْهَامِ دَلَّتْ عَلَى الْعُمُوْمِ

"Apabila isim nakirah terletak setelah teks nafi (peniadaan) atau nahi (larangan) atau syarat atau istifham (pertanyaan), maka ia menunjukkan makna umum." (Lihat Al-Qawaidul Lisan li Tafsiril Qur`an [masuk bagian Tafsir As-Sa`di] 5/472 dan Al-Ushul min 'Ilmil Ushul hal. 23 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin)

Lafadh hadits di atas sesuai dengan kaidah tersebut dimana kata qaumun (قوم) sebagai isim nakirah jatuh setelah teks nafi yaitu lan yuflih (لن يفلح), maka hadits tersebut di atas menunjukkan pengertian umum.



PENJELASAN HADITS

Hadits di atas dijadikan dasar para ulama untuk melarang seorang wanita memangku jabatan sebagai kepala negara. Berikut ini akan saya nukilkan keterangan ulama berbagai madzhab tentang hadits di atas:

- Ibnu Hazm Adh-Dhahiri dalam kitabnya Al-Fashl 4/110 menyatakan: "Seluruh golongan Ahli kiblat (muslimin), tidak ada seorang pun dari mereka yang memperbolehkan kepemimpinan seorang wanita." (Lihat Al-Imamatul 'Udhma hal. 246).

- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni 10/92 menjelaskan alasan seorang wanita tidak boleh menjadi hakum atau pemimpin: "...karena seorang hakim (qadli) harus menghadiri tempat pengadilan dan perkumpulan lelaki dan membutuhkan pandangan yang tajam serta kecerdasan akal yang sempurna. Sementara wanita adalah makhluk yang kurang akalnya, dangkal pandangan pemikirannya, tidak boleh hadir pada perkumpulan kaum lelaki dan tidak diterima persaksiannya (dalam pengadilan) sekalipun 1000 (seribu) wanita selama tidak ada laki-laki (yang ikut jadi saksi). Allah telah mengingatkan sifat pelupa mereka dalam firman-Nya:

أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

"...supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...." (Al-Baqarah: 282)

Seorang wanita tidak layak memangku jabatan kepemimpinan tertinggi dan tidak pula mengatur sebuah negara. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifahnya dan para ulama yang datang sepeninggal beliau tidak pernah mengangkat seorang wanita sebagai hakim atau mengatur sebuah wilayah di suatu negara. Menurut berita yang sampai kepada kami, kalaulah boleh, maka tidak akan kosong seluruh masa dari kepemimpinan wanita...."

- Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi dalam kitabnya Syarhus Sunnah 6/60 menjelaskan: "(Para ulama) sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin dan hakim (qadli) karena seorang imam (pemimpin) perlu keluar untuk mengurusi permasalahan jihad (perang) dan urusan kaum muslimin. Sementara seorang hakim harus keluar untuk memutuskan berbagai permasalahan. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh keluar (dari rumahnya). Wanita sering kali tidak mampu mengurusi banyak perkara karena kelemahannya dan dikarenakan wanita itu kurang (agama dan akalnya). Padahal kepemimpinan dan kehakiman itu adalah jabatan yang sempurna , tidak boleh dijabat kecuali oleh kaum lelaki yang sempurna...."

- Abu Bakar Ibnul 'Arabi Al-Maliki dalam kitabnya Aridlatul Ahwadzi juz 9/119 setelah membawakan hadits ini menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa kepemimpinan itu adalah hak lelaki. Tidak ada celah bagi wanita dalam masalah ini menurut kesepakatan (ulama, pent)."

- Muhammad Abdurra`uf Al-Munawi dalam kitabnya Faidlul Qadir 5/386 setelah menyebutkan hadits ini menyatakan: "...yang demikian itu karena kekurangan yang ada pada seorang (wanita) dan kelemahan pandangannya (rasionya), juga karena seorang pemimpin dituntut untuk keluar mengurusi problem rakyat. Sedangkan seorang wanit adalah aurat yang tidak mungkin keluar melakukan tugas seperti itu. Maka ia tidak sah menjadi seorang pemimpin dan hakim."

- At-Thibi menjelaskan: "Hadits ini menyandarkan ketidakbahagiaan, ketidakjayaan bangsa Persia secara ta`kid (penekanan) dan pada hadits ini ada isyarat bahwa kejayaan milik bangsa Arab, sehingga berita ini merupakan mu'jizat."

- Imam As-Shan'ani dalam Subulus Salam Kitabul Qadla 4/229 menjelaskan hadits ini: "Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tidak bolehnya seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yang bersifat umum di kalangan muslimin...." Beliau juga menegaskan: "Hadits ini mengabarkan tentang ketidakjayaan suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin. Sedangkan kita dilarang melakukan sesuatu yang mengakibatkan ketidakjayaan / ketidakbahagiaan pada diri kita dan diperintahkan untuk berupaya mengerjakan sesuatu yang membawa kepada kebahagiaan dan kejayaan."

- Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz 8/272 bab Al-Mu`min Wilayatil Mar`ati was Shabiyi wa Man La Yuhsinul Qadla menerangkan: "Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita bukanlah orang yang pantas dan berhak menjadi pemimpin. Bahkan tidak halal bagi suatu kaum mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. Sedangkan menjauhkan diri dari perkara yang membawa kepada ketidakbahagiaan adalah wajib."

- Dalam kitabnya yang lain yaitu As-Sailul Jarar 4/505 ketika berbicara tentang syarat seorang pemimpin harus pria, beliau menjabarkan: "...Alasannya adalah karena kaum wanita adalah orang yang kurang akal[2] dan agamanya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang seperti itu keadaannya, tentu saja sangat tidak pantas mengurusi problem umat. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shahih:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

"Tidak akan jaya suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita."

- Al-'Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam Adlwaul Bayan 1/52 menjelaskan: "Termasuk syarat kepala negara adalah dia seorang pria. Tidak ada ikhtilaf dalam masalah ini di kalangan para ulama. Dalilnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya dari hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai pada beliau kabar bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra sebagai ratu (kepala negara), beliau bersabda: (hadits di atas)."

- Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi dalam Ithaful Kiram hal. 417-418 menerangkan: "Hadits ini umum mencakup semua kepemimpinan dalam suatu pemerintahan sampai jabatan terkecil sekalipun, walaupun hadits ini disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai berita bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin (kepala negara) mereka..."

- Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 6/142 juga menjelaskan: "Hadits ini secara tegas menyatakan tidak sahnya kepemimpinan seorang wanita, dan suatu masyarakat atau bangsa yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin tidak akan bahagia, baik dalam urusan duniawi maupun urusan ukhrawi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya adalah tiga imam madzhab di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yaitu Malik, Asy-Syafi'i dan Ahmad."

- Sementara Abu Hanifah berpendapat boleh mengangkat wanita sebagai pemimpin dalam masalah hukum kecuali hukum-hukum had. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash dalil dan fitrah Rabbani.... "Sekalipun dia (wanita) memiliki kekuatan dan mendapat dukungan masyarakat, tetap mereka tidak akan bahagia / jaya dalam urusan duniawi maupun urusan agama. Wallahul musta'an." (Lihat kembali ucapan ulama tentang Abu Hanifah pada edisi 29 majalah Salafy)

Demikian penjelasan para ulama jaman dahulu maupun sekarang tentang hadits ini atau permasalahan yang dibahas dalam hadits ini. Semuanya menjelaskan tidak bolehnya wanita menjadi pemimpin. Hujjah mereka kita susun sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tersebut dalam surat An-Nisa 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (An-Nisa: 34)

Silakan lihat pembahasan ini dalam rubrik Tafsir edisi kali ini.

2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang kita bahas kali ini berikut penjelasan ulama tentangnya.

3. Ijma', Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifah beliau dan generasi setelah mereka sampai sekarang ini tidak pernah mengangkat wanita sebagai pemimpin. Ini menunjukkan adanya kesepakatan di kalangan mereka (ijma'). Ijma' (kesepakatan ulama) merupakan argumentasi yang signifikan karena Allah tidak akan mengumpulkan umat ini di atas kesalahan.

Kalau ada yang mengatakan bahwa kaum wanita pada waktu itu tidak ada yang menjabat sebagai pemimpin karena kondisi sosial dan kedudukan wanita yang sangat terpuruk seperti pernyataan Dr. Alwi Shihab dalam tulisan beliau yang berjudul "Memperhatikan Prinsip daripada Label" yang dimuat di Jawa Pos Selasa 17 November 1998, maka kita dapatkan:

1. Kita semua sepakat bahwa syariat yang Allah tetapkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam telah sempurna. Dijelaskan Rasul melalui sunahnya dan telah dipraktekkan beliau bersama para shahabatnya radliyallahu 'anhum.

Apa yang dikerjakan Rasul dan para shahabatnya adalah yang terbaik dan membawa kebaikan dunia dan akhirat dan karena itu kita juga ikut mengerjakannya. Apa yang ditinggalkan Rasul dan para shahabatnya (padahal beliau mampu dan mungkin mengerjakannya) adalah jelek, tidak membawa kebaikan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan kita pun harus pula meninggalkannya.

Apabila Rasul memberitahukan tentang suatu perbuatan / amalan yang membawa kepada kebahagiaan dan kejayaan, maka kita harus meyakini kebenaran berita tersebut dan kita berupaya melaksanakan amalan tersebut.

Dan apabila Rasul memberitahukan tentang suatu amalan yang membawa kepada ketidakbahagiaan atau ketidakjayaan, maka kita harus membenarkannya dan kita diperintah untuk menjauhi / meninggalkan hal tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkannya...." (Al-Hasyr: 7)

2. Kita semua meyakini bahwa syariat Allah adalah adil, sesuai dengan fitrah dan dapat diterapkan di setiap tempat dan masa. Apa yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan, itulah yang terbaik bagi umat ini dan apa yang Allah dan Rasul-Nya larang, itulah yang akan membawa kesengsaraan dan kebinasaan umat ini. Ketetapan ini berlaku bagi semua manusia, baik laki-laki maupun wanita, bangsa Arab maupun non-Arab.

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya yang masyhur telah memberitakan:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُم ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُم...

"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (shahabat) kemudian yang setelah mereka (tabi'in), kemudian yang setelah mereka (tabi'ut tabi'in)...." (Muttafaqun 'alaihi, lihat Al-Misykah no. 3767)

Kondisi sosial suatu masyarakat tidak bisa dinilai dengan materi semata, karena kita melihat kenyataan adanya suatu negeri yang baik dari segi materi namun rusak dari segi moral dan keagamaannya sehingga tindak kriminal dan berbagai problem masyarakat menjamur di negeri tersebut. Kebahagiaan dan kejayaan negeri itupun bersifat semu.

Maka sebaik-baik kondisi sosial suatu masyarakat yang pernah ada di dunia ini adalah generasi Nabi beserta para shahabatnya, tabi'in dan tabi'ut tabi'in.

4. Sejarah membuktikan, pada jaman jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, derajat, harkat, dan martabat kaum wanita diinjak-injak. Mereka dihinakan dan dilecehkan. Hak-hak mereka tidak dipenuhi. Bayi wanita dikubur hidup-hidup dan mereka hanya dijadikan sebagai pemuas hawa nafsu birahi kaum lelaki. Namun setelah diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan syariatnya Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengangkat derajat kaum wanita, hak-hak mereka dipenuhi, kehormatan mereka dilindungi dan Allah Ta'ala memberikan kepada mereka suatu jabatan mulia sesuai dengan fitrah kewanitaan mereka dan yang membesarkan mereka hingga menjadi generasi Rabbani.

Apabila kaum wanita diberi suatu jabatan yang tidak sesuai dengan fitrah kewanitaannya, bahkan jabatan itu akan membuat mereka kembali kepada jaman jahiliyah, maka berarti hak-hak mereka terinjak-injak, tak terpenuhi dan menentang misi Islam itu sendiri.

Maka pernyataan yang dilontarkan oleh Dr. Alwi Shihab di atas justru mewakili misi orang-orang kafir yang berupaya merusak kehidupan dunia ini dengan mengembalikan kaum wanita seperti jaman jahiliyah dahulu, dipoles dengan nama emansipasi wanita, kebebasan berpikir (tidak jumud) dan berbagai label lainnya.

Pernyataan di atas justru menunjukkan kejumudan cara berpikir Dr. Alwi Shihab yang notabene meniru pemikiran picik rasionalis sesat baik dahulu maupun sekarang. Wallahul musta'an.

4. Kaum wanita adalah aurat, mereka diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di rumah demi menjaga kehormatan dan haknya. Mereka tidak boleh keluar rumah ke tempat perkumpulan lelaki kecuali karena terpaksa dan harus dengan mahram. Allah Ta'ala memerintahkan dengan firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

"Dan hendaklah kaum (istri-istri Nabi) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...." (Al-Ahzab: 33)

5. Kaum wanita adalah makhluk yang kurang dari segi akal dan agamanya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرِّجَالِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ، قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِيْنِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولُ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ نِصْفَ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ نُقْصَانُ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُم؟ قُلْنَ: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا ﴿رواه البخاري ٣٠٤ ومسلم ٧٩﴾

"Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang mampu meluluhkan hati seorang laki-laki yang tegas kecuali kalian (kaum wanita)." Mereka (para shahabat wanita) bertanya: "Apa yang menyebabkan kurangnya agama dan akal kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian wanita seperti setengah persaksian seorang lelaki?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau menjawab: "Maka itulah yang dimaksud kurang akalnya. Bukankah apabila wanita haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud kurang agamanya." (HSR. Bukhari 364 dan Muslim 79)

6. Syarat utama yang menentukan posisi jabatan kepala negara adalah gender dan para ulama telah sepakat dalam hal ini (yaitu laki-laki), bukan semata-mata kemampuannya, kesediannya ataupun dukungan masyarakatnya.



Syubhat dan Bantahannya

Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya As-Sunnah An-Nabawiyyah baina Ahlil Fiqhi wal Hadits hal. 48-50 (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Studi Kritis terhadap Hadits menyatakan bahwa hadits di atas tidak dimaksudkan sebagai prinsip Islam yang mewajibkan pria menjadi kepala negara karena akan bertentangan dengan kandungan Al-Qur`an di surat An-Naml yang memuji kebijakan dan kearifan kerajaan Saba` (Ratu Sheba yang bernama Balqis). Dengan demikian, hadits di atas tidak dapat dijadikan sumber hukum. Pernyataan ini juga dinukil dan dilontarkan oleh Dr. Alwi Shihab dalam tulisannya yang dimuat di Jawa Pos Selasa 17 November 1998.

Jawaban dari syubhat di atas sebagai berikut:

1. Kita mempunyai prinsip bahwa Kalamullah (Al-Qur`an) selamanya tidak bertentangan satu sama lain. Demikian pula kita meyakini bahwa sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, tidak akan bertentangan dengan Kalamullah, bahkan sebagai penjelas dan penerangnya. Allah Ta'ala berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفًا كَثِيرًا

"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa: 82)

Bila kita mendapati adanya pertentangan dalam Al-Qur`an, maka kita harus membawa masing-masing ayat kepada makna yang sesuai dengannya (dikompromikan) dan kita tidak boleh membuang atau menolak sebagian ayat dan menerima sebagian yang lain, karena perbuatan tersebut adalah akhlak musyrikin. Allah berfirman:

الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْءَانَ عِضِينَ

"(Yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur`an itu terbagi-bagi (yakni menerima sebagian dan menolak sebagian yang lain)." (Al-Hijr: 91)

2. Imam Al-Alusi dalam kitabnya Ruhul Ma'ani 10/185 menjelaskan firman Allah dalam surat An-Naml 23:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintahkan mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar."

Beliau menyatakan: "Ayat ini tidak menunjukkan kebolehan seorang wanita sebagai ratu (pemimpin negara) dan tidak diperbolehkan berhujjah dengan perbuatan kaum kafir dalam permasalahan (kepemimpinan) ini. Dalam Shahih Bukhari dari Ibnu Abbas[3] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menerima berita bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu, beliau bersabda: (hadits tersebut di atas)."

Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya Ma'alimut Tanzil 3/414 juga menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat hadits tersebut.

Bahkan kalaupun terjadi pada masa itu orang-orang dijajah/diperintah seorang wanita maka itu adalah syariat orang sebelum kita contoh seperti ini misalnya; sujudnya keluarga Yusuf kepada nabi Yusuf 'alaihissalam. Dengan penjelasan para ulama yang telah tersebut di atas dan terbantahnya berbagai syubhat sekitar masalah ini, maka jelas bagi kita bahwa kaum wanita tidak boleh menjadi kepala negara. Inilah prinsip Islam yang harus diyakini para pemeluknya.

Dan kita menasehatkan kepada kaum muslimin dan muslimat agar mereka mengetahui (mengilmui) prinsip agama mereka supaya dengan mantap memeluk dan meyakininya dan jangan sampai mereka terombang-ambing oleh "teriakan" orang-orang yang berupaya mati-matian membikin makar untuk menghancurkan kehidupan bangsa dan negara mereka, sekalipun dipoles dengan label "reformasi" dan "perjuangan demokrasi".

Mudah-mudahan Allah Ta'ala menyelamatkan bangsa dan masyarakat kita dari kehancuran dan kebinasaan dan mudah-mudahan Allah Ta'ala mengokohkan hati, iman dan takwa kita supaya kita tetap di atas al-haq (kebenaran) di dalam mensikapi kondisi yang terjadi di negara kita.

Ya Allah, perbaikilah keadaan pemerintah kami. Berilah taufiq dan hidayah kepada mereka. Anugerahkan kepada mereka kesehatan dan keadilan dalam memimpin kami dan jadikanlah teman akrab mereka orang-orang yang shalih yang Engkau ridlai. Amin ya mujibas sailin.



DAFTAR REFERENSI

1. Adlwaul Bayan, Muhammad Amin Asy-Syanqithi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, takhrij Muhammad Abdul Aziz al-Khalidi.

2. Al-Imamatul 'Udhma, Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji, cet. Dar Thayyibah.

3. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, cet. Darul Fikr.

4. Al-Mustadrak, Al-Hakim An-Naisaburi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah, Dirasah wa tahqiq Musthafa Abdul Qadir 'Atha.

5. Aridlatul Ahwadzi, Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki, cet. Dar Ihyaut Turats.

6. Al-Qur`anul Karim.

7. As-Sailul Jarar, Imam Asy-Syaukani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tahqiq Mahmud Ibrahim Zayid.

8. As-Sunanul Kubra, Imam Al-Baihaqi, cet. Darul Kutub Ilmiyyah, tahqiq Muhammad Abdul Qadir 'Atha.

9. Fathul Bari, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani, cet. Dar Ad-Dayyan At-Turats.

10. Faidlul Qadir, Al-'Allamah Muhammad Abdur Rauf Al-Munawi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Ahmad Abdus Salam.

11. Irwaul Ghalil, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. Al-Maktab Al-Islami.

12. Irsyadus Sari, Al-Qasthalani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Muhammad Abdul Aziz Al-Khalidi.

13. Ithaful Kiram, Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi, cet. Darul Faiha dan Dar As-Salam.

14. Nailul Authar, Asy-Syaukani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Muhammad Salim Hasyim.

15. Ma'alimut Tanzil, Al-Baghawi, cet. Darul Ma'rifah, tahqiq Khalid Abdurrahman Al-'Ukk dan Marwan Suwar.

16. Misykatul Mashabih, Al-Khatib At-Tibrizi, cet. Al-Maktab Al-Islami, tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

17. Ruhul Ma'ani, Mahmud Al-Alusi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Ali Abdul Bari Athiyah.

18. Shahih Jamius Shaghir, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

19. Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

20. Shahih Sunan An-Nasa`i, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

21. Subulus Salam, Ash-Shan'ani, cet. Darul Fikr, tahqiq Muhammad Abdul Qadir 'Atha`.

22. Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, cet. Maktabah At-Tijariyah, tahqiq Said Al-Lahham.

23. Taisirul Karimir Rahman, Nashir As-Sa'di, cet. Darul Fikr, muraja'ah 'Alaus Said.

24. Taudlihul Ahkam, Abdullah Al-Bassam.



------------------------------------------------------
[1] Orang yang suka menyamarkan perawi hadits, tidak diterima haditsnya kecuali dia mengatakan dengan jelas bahwa dia mendengar sendiri secara langsung dari perawinya, misalnya dengan lafadh: "Berkata kepadaku", "aku mendengar darinya", atau "dia mengabarkan kepadaku". Adapun jika dia mengatakan dengan tidak jelas seperti: "dari fulan", belum tentu ia mendengar darinya secara langsung. Bisa jadi melalui perawi yang ia sembunyikan karena dia seorang mudallis. Ed.

[2] Lemah dalam menganalisa suatu persoalan.

[3] Yang terdapat dalam Shahih Bukhari bukan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu, namun dari Abi Bakrah radliyallahu 'anhu. Mudah-mudahan Allah mengampuni kesalahan beliau (Al-Alusi) rahimahullah. (pent).

(Sumber: Majalah Salafy rubrik Hadits edisi XXX/1420 H/1999 M, judul asli Menolak Kepemimpinan Wanita. Penulis ustadz Muhammad Afifuddin. Dikutip dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=24).

baca selengkapnya.....
di 05.44 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Ditulis syarbani mahdi

Kepada: Yang Termulia Nabi Panutan serta junjungan umat muslim,
Baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
di
Lubuk Hati Yang Paling Dalam
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin wassala tu wassalamun ‘ala asrafil ambiya iwal mursaliin wa ‘ala ‘alihi wasohbihi azma’iin amma ba’du. Allah humma solli ‘ala syaidina muhammad wa a´la syaidina muhammad.

Ana panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan alam semesta, Tuhan Yang Esa, Tuhan yang mengabulkan doa untuk mahluknya yang tiada ada rasa mengantuk serta kelelahan untuk mengatur alam semesta ini. Yang sangat ana banggakan, kagumi, yang membuat ana selalu menangis setiap malam untuk bermunajab kepada Allah SWT, memohon agar bisa bertemu dengan manusia yang sangat ana cintai yaitu Nabi akhir zaman yang menjadi suri tauladan bagi ana, baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
Ya manusia yang paling ana cintai, ana menulis surat ini untukmu karena umatmu yang satu ini sudah tidak mampu menahan rasa cinta yang mendalam dan ana merasa sakit jika tidak ana tuangkan dalam surat ini.

Ya Rasul, dengan surat ini ana ingin sekali agar engkau mengetahui isi hati ana kepadamu. Sesungguhnya pengikutmu ini selalu ingin bertemu denganmu, agar hati ane tidak ada yang terisi selain cintak ana kepadamu sehingga tidak membuat ana menyesal dikemudian hari. Seharusnya ana malu dan tidak pantas menulis surat ini karena ana penuh dengan dosa, menjauhi sunahmu dan sering melaksanakan apa yang engkau larang, walau bagaimanapun ana beranikan menulis surat ini. Mungkin dengan surat ini hati ana bisa tenang dan adem Ya Kekasih Allah.

Ya Rasulullah, umatmu yang satu ini sering menangis karena terharu, bangga menjadi umatmu dan terpesona dengan ahklak, kejujuran, kesederhanaan, kepemimpinan, serta keberanianmu., mudah-mudahan ana mendapat petunjuk untuk mengikuti jalanmu yang lurus yaitu agama yang paling mulia dari seluruh agama yang pernah ada yaitu agama islam. Itulah yang membuat ana begitu cinta kepadamu. Sering ana menghayal agar bisa mengikuti salah satu jejakmu, tapi itu tidak mungkin ya Rasulullah, tapi ana akan mencoba untuk melaksanakan apa yang engkau perintahkan dan menjauhi apa yang engkau larang sebisa saya lakukan demi cinta ana kepadamu.
Ya Rasulullah, apa yang harus ana ucapkan ini berasal dari hati yang paling dalam dan sudah lama terpendam dan tidak menemukan titik penyelesaian, tapi yang pasti Ya Rasululllah, yang ingin ana ucapkan “Ana Cinta Kepadamu Ya Rasulullah Melebihi Cintaku Kepada Keluarga, Harta, Wanita Dan Tahta”.

Ya manusia yang paling ana cintai dan yang paling mulia, pernah orang bercerita bahwa “ia bermimpi bertemu denganmu, bahwa engkau berbaju hijau, jubah hijau dan sedang berada disebuah puncak gunung yang tinggi, orang ramai mendatangi engkau”. Setelah mendengar cerita tersebut, saya menjadi iri Ya Rasulullah, mengapa tidak ana yang bermimpi sehingga bisa bertemu denganmu?.

Sering ana berdoa “ Ya Allah, Tuhan maha yang mengetahui isi hati ana, serta Tuhan yang maha mengetahui, Tuhan yang maha mengabulkan do’a-do’a kami, ketemukanlah hambamu ini dengan manusia yang paling sempurna, serta yang sangat ana cintai di jagad raya ini yaitu Rasulullah Ya Allah”. Itulah doa yang sering ana panjatkan Ya Rasulullah. Memang Rasulullah doa ana belum di kabulkan oleh Yang Maha Mengabulkan do’a-do’a kita, tapi ana yakin suatu saat kita akan bertemu, meskipun tidak didunia ini tapi ana yakin insya Allah diakhirat kelak kita akan dipertemukan. Amin
Afwan jiddan ya Rasulullah, mudah-mudahan dengan surat ini engkau mengetahiu seluruh isi hati ana. Sampai ketemu dan ana selalu menantikan kedatangamu Rasulullah. Uhibuka Jiddan.

baca selengkapnya.....