Rabu, 08 April 2009
Penulis: Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Ift
Tanya : Mempelajari bahasa inggris itu hukumnya halal atau haram?
Jawab :
Kalau ada kebutuhan duniawi atau dibutuhkan oleh agama untuk mempelajari bahasa inggris atau bahasa-bahasa asing lainnya,
boleh-boleh saja mempelajarinya. Tetapi kalau tidak ada keperluan, dilarang mempelajarinya.
(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia Jilid XII hal 133)
Tanya :
Apa perbedaan antara menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan tolong menolong dengan mereka?
Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin. Misalnya orang-orang kafir itu memerangi satu negeri Islam. Lalu sebagian kaum muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut, baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali. Itu juga termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Karena yang dimaksud menjadikan mereka sebagai wali atau bertolong-tolongan (yang diharamkan) dengan mereka adalah tolong-tolong dalam memerangi kaum muslimin. Adapun meminta pertolongan dari mereka, itu kembali kepada kemaslahatan. Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka. Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
(Dinukil dari Muhadhoroh terbuka Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin hal. 20)
0 komentar:
Posting Komentar