Minggu, 12 April 2009

di 07.56 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar



Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Soal: Apakah boleh wanita sholat dengan memakai cadar dan sarung tangan?
Jawab: Apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk
membuka wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud demikian juga kedua telapak tangannya.

Adapun memakai sarung tangan adalah perkara yang ada syari’atnya karena para shohabiyah melakukannya dengan dalil bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Janganlah seorang wanita yang ihrom memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan” (HR. Bukhori. Kitab Al-Zaja’I As-Shoib).

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan para shohabiyah memakai sarung tangan, atas dasar inilah tidak mengapa bagi wanita untuk memakai dua sarung tangan. Apabila ia sholat dan disitu ada laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah di dalam sholat boleh ketika berdiri atau duduk dan apabila ia ingin sujud maka ia harus membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud.

Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 212.

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/07/08/


baca selengkapnya.....
di 07.50 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar



Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah dittany:”Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”

Jawab: Menindik telinga hukumnya
boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121).

Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.

Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, dia menjawab:’Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk mengambil perhiasan mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal: 54).

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/10/02/hukum-menindik-telinga/

baca selengkapnya.....
di 07.41 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Penulis: Asy Syaikh Al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah

Berkata Syaikh dalam kitabnya “Tahrim Alatuth Tharb (Haramnya Alat-Alat Musik)” :

“Telah jelas pada fasal ketujuh tentang apa-apa saja yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) dari syi’ir dan apa-apa saja yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas
pada (penjelasan) sebelumnya tentang haramnya alat-alat musik, semuanya kecuali duf pada hari 'ied dan pengantinan, untuk wanita saja.

Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan.–pent.) bahwasanya tidaklah boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan. Maka bagaimana boleh bertaqarrub kepada-Nya dengan apa-apa yang di haramkan ?. Oleh karena itulah, para ulama mengharamkan ghina` Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka lebih keras lagi terhadap orang-orang yang menghalalkannya. Maka apabila pembaca menghadirkan dalam benaknya ushul (pokok-pokok/prinsip-prinsip dasar) yang kuat ini (tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah,-pent.) maka akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya bahwasanya tidak ada perbedaan dari segi hukum antara lagu-lagu (ghina`) Shufiyah dan nasyid-nasyid Ad-Diniyah.

Bahkan boleh jadi pada nasyid-nasyid ini ada bahaya/penyakit lain, yaitu nasyid-nasyid ini kadang disenandungkan dengan mengikuti senandung lagu-lagu gila dan dibuat dengan aturan-aturan (gaya-gaya) musik Timur atau Barat, yang mempesona para pendengar dan menjadikan mereka menari-nari dan mengeluarkan mereka dari kondisi mereka (yang sebenarnya,–pent.). Maka yang dimaksud (yang diinginkan) adalah lagu-lagu dan musik itu, bukan nasyid itu sendiri. Dan ini adalah merupakan penyelisihan yang baru yaitu tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang-orang kafir dan orang-orang kurang malu.

Dan di balik itu boleh jadi akan menghasilkan penyelisihan yang lain, yaitu menyerupai mereka dalam keberpalingan mereka dari Al-Qur`an dan hijrahnya (tidak mengacuhkannya) mereka dari Al-Qur`an. Maka mereka masukl ke dalam keumuman pengaduan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kaumnya. Sebagaimana firman Allah :

وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.” (QS. Al-Furqan : 30).

Dan saya sungguh ingat dengan baik, bahwa ketika saya di Damaskus, dua tahun sebelum saya pindah ke sini (Amman) bahwasanya sebahagian pemuda muslim mulai menyenandungkan sebagian nasyid-nasyid yang memiliki makna yang selamat (dari khurafat dan kesyirikan, bid’ah maupun kefasikan,-pent.) dengan maksud menyelisihi gina orang-orang sufiah seperti Qashidah Al-Busiriyyah dan selainnya. Dan hal itu di rekam dalam kaset. Tidaklah menunggu waktu kecuali sedikit hingga nasyid-nasyid tersebut telah diiringi dengan pukulan duf (rebana). Pada awalnya mereka gunakannya pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan/pengantin) dengan alasan bahwa (duf) boleh pada acara tersebut. Kemudian mulailah kaset tersebut diperbanyak dan menyebarlah penggunaannya di kebanyakan rumah dan mulailah mereka mendengarkan nasyid-nasyid ini siang dan malam baik dengan adanya sebab-sebab tertentu (seperti acara walimatul ‘ursy,-red.) atau tanpa sebab tertentu sehingga jadilah yang demikian itu sebagai hiburan dan adat kebiasaan mereka, dan hal itu adalah dari/disebabkan oleh kemenangan hawa nafsu dan kejahilan dengan tipu daya syaithan, dimana syaithan telah memalingkan mereka perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarkan pembacaannya lebih-lebih dari mempelajarinya, dan menjadikan Al-Qur`an suatu yang tidak diacuhkan lagi oleh mereka, sebagaimana dijelaskan oleh ayat yang mulia tersebut.

Ibnu Kastir berkata dalam tafsirnya : “Allah telah berfirman dalam rangka mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.”. Yang demikian karena orang-orang musyrikin dahulu tidak mau mendengar Al-Qur`an dan tidak mau memperhatikannya, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala :

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ

“Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur`an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya”.” (QS. Al-Fushilat : 26).

Maka mereka (orang kafir), jika dibacakan Al Qur`an pada mereka, mereka memperbanyak hiruk pikuk dan pembicaran yang lain supaya mereka tidak mendengarkan (Al Qur`an). Maka ini termasuk hijrahnya (tidak acuhnya) terhadap Al Qur`an dan tidak mau beriman dengannya.

Tidak membenarkannya adalah termasuk sikap meninggalkan/tak acuh terhadapnya.

Tidak mentadabburi dan tidak mempelajarinya adalah termasuk sikap tak acuh.

Meninggalkan pengamalan terhadapnya, pelaksanaan perintah-perintahnya, penjauhan terhadap larangannya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Berpaling darinya (Al Qur`an) kepada selainnya baik berupa sya’ir atau ucapan, lagu, permainan, perkataan atau cara-cara yang diambil dari selainnya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Maka kita meminta pada Allah Yang Maha Mulia, Sang Pemberi Karunia dan Yang Maha Kuasa atas apa-apa yang dikehendaki-Nya, agar melepaskan kita dari apa-apa yang dimurkai-Nya dan menjadikan kita beramal pada apa-apa yang diridhoi-Nya, seperti menghafal kitab-Nya dan memahaminya serta mengamalkan segala konsekwensinya (tuntutannya) sepanjang malam dan siang, sesuai dengan apa yang dicintai-Nya dan diridhoi-Nya sesungguhnya Dialah yang Maha Mulia dan Maha Pemberi". (Tafsir Ibnu Kastir 3/217). Amman 28/6/1415 H.

Dan sebelum ini pada (tulisan) berjudul “Al-Ghina` Ash-shufiy dan Anasyid Islamiyah”, Syaikh telah menyebutkan muqaddimah yang bagus bahwasanya tidak ada yang diibadahi kecuali Allah saja dan tidaklah Allah diibadahi (disembah) kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan ini adalah konsekwensi dari kecintaan yang dengannya seorang hamba akan mandapatkan (merasakan) manisnya Iman.

Kemudian beliau berkata : “Jika sudah diketahui ini maka saya menganggap wajib bagi saya, bertolak dari sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama adalah nasihat”.

Untuk mengingatkan orang-orang yang terfitnah dari kalangan saudara-saudara kami kaum muslimin, siapa dan bagaimanapun mereka, (yang terfitnah,-pent.) dengan nyanyian sufi atau apa yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah, agar mereka dapat mendengarkan dan menyimak yang berikut ini :

Bahwasanya nasyid (ghina`) tersebut adalah suatu yang diada-adakan tidak pernah di kenal pada masa-masa yang disaksikan (diakui) kebaikannya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan salehnya dan tidak mengharapnya pahala dengannya. Akan tetapi barang siapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan,-red.) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub,-pent.) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya,-pent) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahala) dari Allah Ta’ala jika dia tinggalkan.

Maka mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sesat dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan tidak ada seorangpun dari para A`immah (Imam-Imam) kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufiah) sebagai agama, jalan bertaqarrub kepada Allah adalah suatu mubah (boleh). Bahkan (yang sebenarnya adalah bahwa,-red.) barang siapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah Ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.

Dan barang siapa yang melihat kepada yang nampak dari suatu amalan lalu membicarakannya (mengomentarinya) dan tidak melihat pada perbuatan pelaku serta niatnya, maka dia adalah orang jahil ……..agama tanpa ilmu”. (Majmu’ Al-Fatawa : 11/621-623).

· Tidak boleh bertaqarrub kepada Allah dengan apa-apa yang tidak disyariatkan-Nya walaupun asal amalan tersebut disyariatkan, seperti adzan untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Ini adalah pada yang asal amalannya disyari’atkan, maka bagaimana pula dengan apa-apa yang diharamkan serta apa-apa yang ada padanya ada penyerupaan terhadap orang-orang Nashara yang Allah berfirman tentang mereka :

الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا
“Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurauan”. (QS. Al-A’raf : 51).

Dan tentang orang-orang musyrikin Allah berfirman :

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً
“Dan tidaklah sembahan mereka di sekitar Baitullah itu kecuali hanyalah siulan dan tepuk tangan”. (QS. Al-Anfal : 35)

Al-Muka` adalah (berarti) siulan, adapun Tashdiyah berarti tepuk tangan.
Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata : “Saya telah tinggalkan di Iraq, sesuatu yang disebut dengan “at-taghbir” yang dibuat-buat oleh Az-Zanadiqah (orang-orang munafik), yang dengannya mereka menghalangi manusia dari Al-Qur`an”.

Imam Ahmad ditanya tentangnya (at-taghbir), maka beliau menjawab : “(Itu adalah) bid’ah”. Dalam satu riwayat beliau (Imam Ahmad) mengingkarinya dan melarang penggunaannya dan beliau berkata : “Jika engkau melihat seseorang dari mereka pada suatu jalan, maka ambilah jalan yang lain”. Diriwayatkan juga oleh Al-Khallal. Adapun tambahan (riwayat terakhir) dari (kitab) Mas`alatus Sama’ karya Ibnul Qoyyim hal. 124.

At-Taghbir : syair yang mengajak untuk zuhud terhadap dunia, dilagukan oleh seorang penyanyi, maka sebahagian yang hadir dan memukul hamparan dari kulit dan bantal mengikuti irama lagunya; hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dan selainnya.

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Majmu’ (11/570) :

“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’iy bahwa “At-taghbir” tersebut merupakan buatan orang-orang az-zanadiqah (munafiq) maka itu merupakan perkataan seorang Imam yang khabir (ahli lagi berpengalaman) terhadap pokok-pokok agama. Maka sesungguhnya as-sama’ ini pada dasarnya tidak pernah dianjurkan dan didakwahkan kecuali oleh orang yang tertuding (dicurigai) sebagai orang-orang zindiq (munafiq) seperti Ibnu Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Abdirahman As-Sulamy dalam “Mas`alatis Sama”.”

Dan Syaikhul Islam juga berkata :

“Dan telah diketahui dengan pasti dan jelas dalam agama Islam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkan bagi umatnya yang shaleh dan ahli ibadah dan orang-orang yang zuhud untuk berkumpul guna mendengarkan bait-bait yang dilagukan dan diiringi tepuk tangan atau tabuhan gendang atau duf, sebagaimana halnya Rasulullah tidak membolehkan pada seorangpun untuk keluar dari mutaba’ah (pengikutan) kepada beliau dan mengikuti apa-apa yang ada dalam Al-Qur`an dan hikmah (Hadits Rasulullah,-pent.), baik itu perkara yang bathin (yang tidak nampak) maupun yang nampak, baik bagi orang yang awam maupun orang khusus (tidak boleh sama sekali untuk keluar dari mengikuti Rasulullah,-pent.)”.

Kemudian (Syaikhul Islam) berkata :

“Dan barang siapa yang memiliki khibrah (pengetahuan yang dalam) terhadap hakekat-hakekat agama dan keadaan-keadaan hati, pengenalan-pengenalan, perasaan-perasaan dan kecintannya, maka dia akan tahu bahwa mendengarkan siulan dan tepuk tangan tidak akan memberikan manfaat maupun kebaikan bagi hati melainkan bahwa di balik itu terkandung mudharat/bahaya dan kerusakan yang lebih besar…..”. (Majmu’ Al-Fatawa 11/537-576).”

Dinukil dari kitab Al-Qaul Al-Mufid fii Hukmil Anasyid karya ‘Ishom ‘Abdul Mun’im Al-Murry.

dialih bahasakan oleh: Tim redaksi Majalah An-nashihah

http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fatwa&article=38


baca selengkapnya.....
di 07.34 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Penulis: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu
Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab:

“Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang agung:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” (Al-Mumtahanah: 8)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.

Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya kafir.

Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=478

baca selengkapnya.....
di 06.10 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Jum'at, 04-Januari-2008, Penulis: Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Tanya:
Bila seorang lelaki atau wanita kafir yang mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita dikembalikan )?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
“Bila seorang kafir meninggal dunia tidak mengapa kita mengucapkan kalimat istirja’ tersebut, walaupun dia bukan dari kalangan karib kerabat anda. Karena memang semua manusia hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan semua manusia adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akan tetapi kita tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya bila ia mati dalam keadaan kafir.
Bila orang kafir yang meninggal itu dari kalangan kerabat anda, tidaklah menjadi masalah orang mendoakan anda dengan mengatakan: “Semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan/pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya.”
Memang hidupnya si kafir terkadang tidak memberi maslahat bagi anda. Namun adakalanya pula bermaslahat bagi anda di mana ia berbuat baik dan memberi manfaat kepada anda. Dengan demikian, tidak menjadi masalah anda didoakan seperti itu. Akan tetapi terhadap si kafir sendiri tidak boleh didoakan kebaikan, tidak boleh dimintakan ampun, dan tidak boleh bersedekah atas namanya, bila ia mati dalam keadaan kafir.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 374-375)

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=478

baca selengkapnya.....
di 06.06 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Jum'at, 18-April-2008, Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Asy Syaikh yang mulia (Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin) ditanya sikap peremehan banyak orang terhadap perkara melihat gambar-gambar wanita asing dengan alasan ini hanya sekedar gambar bukan hakikat?
Maka beliau menjawab -rahimahullah- :
Sikap peremehan ini sangat berbahaya. Yang demikian karena jika seseorang melihat seorang wanita dengan perantara media televisi atau koran-koran dan yang selainnya, maka yang demikian itu pasti akan menimbulkan fitnah di dalam hatinya yang menyeretnya untuk melihat wanita secara langsung. Dan ini suatu kenyataan. Sampai berita kepada kami bahwasanya dari kalangan pemuda ada yang menyimpan gambar-gambar wanita untuk berlezat-lezat dan menikmatinya ketika ia melihat gambar-gambar tersebut. Dan ini menunjukkan besarnya fitnah dari melihat gambar-gambar seperti ini. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melihat gambar-gambar tersebut, di majalah-majalah, di koran-koran atau selainnya kalau dia tahu bahwa dirinya akan menikmati gambar-gambar tersebut. Karena yang demikian itu fitnah pada agamanya dan kecenderungannya, maka hatinya senantiasa terikat untuk melihat kepada wanita sehingga akhirnya dia melihatnya secara langsung.

sumber http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1153


baca selengkapnya.....
di 04.58 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Selasa, 29-April-2008, Penulis: Asy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

ِSaya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul
Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)

Jawab:
Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا, karena inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal.578)

http://asysyariah.com/print.php?id_online=586

baca selengkapnya.....
di 04.56 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Sabtu, 31-Mei-2008, Penulis: Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan

Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)

http://asysyariah.com/print.php?id_online=607

baca selengkapnya.....
di 04.53 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan
Sabtu, 05-Juli-2008, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar, pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada pimpinannya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,


مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad (1/275), dan lainnya]

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang tidak boleh durhaka kepada pemerintah, walaupun dalam perkara yang dianggap "sepele", karena yang sepele kadang jadi besar, parah, dan rawan. Berangkat dari hadits ini, para ulama kita mengharamkan demonstrasi, karena demo merupakan salah satu bentuk kedurhakaan, dan pembangkangan kepada pemerintah yang dilarang keras oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- . Karena banyaknya yang menyangka demo adalah perkara boleh, maka kami turunkan berikut ini fatwa-fatwa para ulama’ kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan haramnya demonstrasi:

Fatwa Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz Ibn Baz-rahimahullah Ta’ala-

Beliau –rahimahullah– berkata, “Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran. Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang bagus. Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala yang mungkin bisa dilakukannya. Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya, sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa haula walaa quwwata illa billah”. [Lihat Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-38, (hal.310)]

Beliau -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya dianggap mati syahid?”

Maka beliau –rahimahullah- memberikan jawaban: “Saya tidak memandang demonstrasi yang dilakukan para kaum hawa dan juga oleh kaum Adam sebagai suatu solusi . Akan tetapi itu merupakan sebab timbulnya fitnah (baca: musibah), keburukan, sebab dizholiminya sebagian orang, dan melampaui batas atas sebagian orang tanpa haq. Akan tetapi, cara-cara yang syar’i (menasihati pemerintah) adalah dengan cara menyurat, menasihatinya, dan mendakwahinya menuju kepada suatu kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh paara ulama’. Demikianlah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan.Cara mereka menasihati dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang yang bersalah, pemerintah, dan penguasa. Dengan cara menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya, tanpa membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar dan tempat-tempat lainnya (dengan berteriak): “Pemerintah Fulan melakukan begini dan begini, lalu hasilnya begini dan begini !! ”, Wallahul Musta’an”. [ Simak Kaset : Muqtathofaat min Aqwaal Al-Ulama’ ]

Demonstrasi bukanlah uslub (cara) berdakwah yang benar. Bukan seperti yang dikatakan oleh seorang da’i hizbi, Safar Al-Hawaly. Dia berkata dalam kasetnya yang berjudul “Syarah Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah” (no.185), ”Sesungguhnya demonstrasi yang dilakukan oleh kaum wanita merupakan salah satu di antara uslub (cara) berdakwah dan memberikan pengaruh”.

Senada dengan ini, A’idh Al-Qorny berkata, “Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh telah keluar di Al-Jaza’ir dalam satu hari 700.000 wanita muslimah yang berhijab menuntut ditegakkannya syari’at Allah”.

Adapun Salman bin Fahd Al-Audah, maka tak jauh beda dengan kedua temannya tadi. Dia berkata dalam kaset “Lin Nisaa’ Faqoth”, ”Sungguh kita telah mendengar di beberapa negara lain suatu berita yang menggembirakan adanya kembali (kesadaran) yang jujur-khususnya di kalangan pemudi- kepada Allah. Setiap orang dengar adanya demonstrasi lantang di al-Jaza’ir. Sedangkan pemimpinnya adalah sekelompok wanita. Jumlah mereka lebih dari ratusan ribu orang”.

Syaikh Abdul Malik Al-Jaza’iry - Hafizhahullah - berkata dalam mengkritik kekeliruan tiga orang di atas, “Demi Allah, Sesungguhnya urusan mereka ini benar-benar aneh! Tidaklah pernah dibayangkan kalau Jazirah Arab –setelah adanya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab- akan melahirkan orang-orang semacam mereka!? Apakah setelah kehidupan yang dihiasi dengan menjaga kehormatan yang dijaga oleh kaum muslimin Jazirah, akan datang Safar, Salman, dan Al-Qorny ke hadapan para wanita untuk mengeluarkan mereka dari rumah kemuliaan mereka dengan memperbanyak jumlah dan kekuatan dengan para wanita!? Safar menjelaskan pengaruh yang dalam ketika keluarnya para wanita tsb untuk berdemo, sedang Al-Qorny menguatkannya dengan sumpah!! Sedang Salman membangkitkan semangat mereka agar tetap bersabar menghadapi tank-tank. Duh, Alangkah anehnya agamanya!”. [Lihat Madarik An-Nazhor (hal.419-420), cet. Dar Sabiil Al-Mu’minin.]

Apa yang dinyatakan oleh tiga orang ini jelas salah, karena menasihati pemerintah adalah dengan secara rahasia dan tersembunyi seperti menziarahinya, menyuratinya, menelponnya, atau menghubunginya lewat temannya,dan semacamnya, sebab inilah merupakan prinsip dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُمَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ

“Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduan dengannya. Jika ia terima, maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan keawjiban atas dirinya ”.[HR.Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096). Syaikh Al-Albany -rahimahullah- berkata dalam Zhilal Al-Jannah (hal.514), “Sanadnya shohih”] .

Fauzy bin Abdillah Al-Atsary -hafizhahullah- berkata, ”Hadits ini menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah dengan cara rahasia, bukan dengan cara terang-terangan, dan bukan pula membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar, pesta-pesta, masjid-masjid, koran-koran, majalah dan lainnya sebagai suatu nasihat”. [Lihat: Al-Ward Al-Maqthuf (hal.66)]

* Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Beliau –rahimahullah Ta’ala - ditanya: “Apakah Demonstrasi bisa dianggap sarana dakwah yang disyari’atkan?” Beliau menjawab, “Alhamdu lillahi Rabbil alamin wa shollallahu ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam wa man tabi’ahum bi ihsan ilaa yaumiddin. Amma ba’du: Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru, tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah. Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi merupakan perkara mungkar !!Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman saja”. Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya, lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan”. [Lihat Al-Jawab Al-Abhar(hal.75) karya Fu’ad Siroj]


Fatwa Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun-rahimahullah- Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun -rahimahullah- berkata,
“Jadi seorang da’I, orang yang memerintahkan kebaikan, dan melarang dari kemungkaran, wajiblah bagi dirinya untuk menghiasi dirinya dengan kesabaran, mengharapkan pahala dan ganjaran (di sisi Allah), menanggung segala sesuatu yang ia dengarkan atau terkadang ia dicemooh dalam dakwahnya. Adapun seorang da’I menempuh cara kekerasan, atau dia -wal’iyadzu billah- menempuh cara dengan menyakiti manusia, mengganggu orang, atau menempuh cara perselisihan dan pertengkaran, dan memecah belah kesatuan. Ini merupakan perkara-perkara setan. Dia adalah prinsip dakwah Khawarij. Inilah prinsip dakwah Khawarij !! Mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan senjata, mengingkari sesuatu perkara-perkara yang mereka anggap tidak boleh dan menyelisihi keyakinan mereka dengan cara perang, menumpahkan darah, mengkafirkan orang, dan beberapa perkara lain. Maka bedakanlah antara dakwah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan Salafush Sholeh dengan dakwah Khawarij dan orang yang menempuh manhaj (jalan hidup) mereka, dan menjalani jalan mereka. Dakwahnya para sahabat dengan cara hikmah, nasehat, menjelaskan kebenaran, dengan penuh kesabaran, dengan berhias kesabaran, dan mencari pahala dan ganjaran. Sedangkan dakwah Khawarij dengan cara membunuh manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah-belah kesatuan, dan merobak-robek barisan kaum muslimin. Ini adalah perbuatan-perbuatan keji dan bid’ah. Sepantasnya orang-orang yang mengajak kepada perkara-perkara seperti ini dijauhkan dan dijauhi, diburuk-sangkai. Mereka itu telah memecah-belah kesatuan kaum muslimin. Padahal Persatuan itu merupakan rahmat,sedangkan perpecahan merupakan sengsara dan adzab-wal’iyaadzu billah-. Andai suatu penduduk negara di atas kebaikan, bersatu di atas satu kata, niscaya mereka akan memiliki kharisma dan wibawa. Akan tetapi penduduk negara kita sekarang sudah berkelompok-kelompok dan terkotak-kotak. Mereka telah sobek, berselisih, musuh dari kalangan mereka masuk ke tengah-tengah mereka, dari sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Ini merupakan cara bid’ah, dan keji. Merupakan jalan seperti yang telah berlalu keterangannya, datang dari orang-orang yang mau memecah-belah kesatuan, dan orang-orang yang telah membunuh Amirul Mukminin Ali-radhiyallahu anhu- dan orang-orang yang bersama beliau dari kalangan sahabat, peserta bai’at Ridhwan. Mereka telah membunuh beliau sedang mereka menginginkan “kebaikan”!! Sedang mereka itu adalah pemimpin kerusakan, pemimpin bid’ah,dan pemimpin perpecahan. Mereka itulah yang memecah-belah persatuan kaum muslimin, dan melemahkan barisan kaum muslimin. Demikian juga sampai orang-orang yang berpendapat bolehnya, mengadopsinya, dan menganggapnya baik. Maka orang seperti ini jelek aqidahnya, dan harus dijauhi.Aku tahu-wa’iyaadzu billah- bahwa ada seorang yang disiapkan untuk membahayakan ummatnya dan teman-teman majelisnya, serta orang-orang yang ada disekitarnya. Nasihat yang haq, hendaknya seorang muslim menjadi seorang bekerja, membangun, mengajak kepada kebaikan, dan mencari kebaikan sebenar-benarnya. Dia harus mengucapkan kebenaran, berdakwah dengan cara yang benar dan lembut, berbaik sangka terhadap saudaranya, serta mengetahui bahwa kesempurnaan merupakan sesuatu yang sulit diraih, bahwasanya yang ma’shum adalah Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- , dan andaikan para pemerintah tsb hilang/pergi, maka tak akan datang orang yang lebih bagus dibandingkan mereka. Andaikan semua orang yang ada hilang/pergi-sama saja diantara mereka ada pemerintah, penanggung jawab, atau para penuntut, atau rakyat. Andaikan ini semuanya pergi/hilang-rakyat negara mana saja-, niscaya akan datang pemimpin yang lebih jelek darinya !! Karena tak akan datang suatu masa kecuali yang berikutnya lebih buruk. Jadi, orang yang menginginkan agar orang sampai pada derajat kesempurnaan, atau menjadi orang-orang yang ma’shum dari segala kesalahan dan kejelekan. Orang (yang berpemikiran) macam ini adalah orang sesat. Mereka ini adalah orang-orang Khawarij. Mereka inilah yang memecah-belah persatuan manusia dan menyakiti mereka. Ini merupakan tujuan orang-orang yang memusuhi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan berbagai bid’ah dari kalangan orang Rofidhoh, Khawarij, Mu’tazilah, dan seluruh jenis pelaku kejelekan dan bid’ah”. [Lihat Majallah Safinah An-Najaah , edisi 2, Januari 1997 M.]


Inilah beberapa fatwa ulama’ besar di zaman ini. Semuanya sepakat mengharamkan demonstrasi, karena menimbulkan kerusakan dalam segala lini kehidupan, secara langsung atau tidak. Fakta yang ada di lapangan telah membuktikan bahwa demo menyebabkan banyak kerusakan. Intinya, demo adalah haram dalam Islam, baik demonya dalam bentuk damai tak menimbulkan kerusuhan saat demo, apalagi yang disertai kekasaran, dan sesuatu yang memancing emosi, serta merendahkan wibawa pemerintah.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 26 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/?p=166


baca selengkapnya.....
di 04.44 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat
Jum'at, 21-November-2008, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?
Jawab:
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta'ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.
Jadi ketika ditulis juga baginya pahala niat amal tambahan ini, dilipatgandakan pula amal kebaikannya itu (yakni) ketika dia menyertakan niat lain bersamaan dengan amal tersebut dengan niatnya.
Niat itu sendiri tidak dilipatgandakan sehingga ditulis satu kebaikan. Maka bilamana seseorang shalat sunah fajar dan sekaligus tahiyyatul masjid, kita anggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menuliskan baginya 100 kebaikan, maka ditambahkan kepada 100 kebaikan sunah fajar tersebut (pahala) satu tahiyyatul masjid, kalau begitu ditulis baginya (pahala) satu niat (tahiyyatul masjid, pent.).
Adapun bila dia shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid dan 2 rakaat sunnah fajar, maka akan ditulis baginya 100 tambah 100 atau 10 tambah 10, sebagaimana tersebut dalam hadits. Kalau begitu kita bisa gambarkan dengan tiga gambaran, berdasarkan keutamaannya sesuai dengan urutan ini:
Yang paling utama, untuk tiap niat shalat dengan shalat tersendiri.
Gambaran kedua: shalat 2 rakaat dengan dua niat
Gambaran ketiga: satu shalat dengan satu niat.
Inilah perincian shalat yang lalu, agar tidak disangka oleh orang yang (salah) sangka bahwa orang yang shalat 2 rakaat dengan dua niat bahwa akan dituliskan baginya dua shalat. Tidak. (Bahkan) yang seperti ini ditulis baginya satu shalat tambah satu niat kebaikan. Dan satu niat baik ini kita ketahui dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
"Bila hamba-Ku bertekad untuk melakukan satu amal kebajikan lalu ia terhalangi untuk mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Dan bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan sampai 100 kebaikan sampai 700 kebaikan bahkan sampai berlipat ganda, dan Allah melipatgandakan sesuai yang Allah kehendaki."1 (Shahih, HR. Muslim dan yang lainnya)
Demikian pula puasa-puasa sunah dan yang lainnya. (Fatawa Al-Albani, hal. 273)

1 Dalam Shahih Muslim, lafadznya adalah sebagai berikut:
قَالَ اللهُ عز وجل: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا لَـمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً
"Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’."

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=664

baca selengkapnya.....
di 04.42 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Hukum Menyembelih Ketika Memulai Bangunan Baru
Selasa, 23-Desember-2008, Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullaah
Sebagian orang jika mau membuat rumah maka menyembelih pada rumah ini seekor domba atau kambing, kemudian mengatakan: ini adalah untuk menguatkan bangunan dan pondasinya.

Jawab:

Ini adalah syirik kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyembelih untuk jin, karena dia menyembelih untuk danyang rumah tersebut. Atau ketika membuat proyek atau pabrik, pertama kali yang dilakukannya adalah menyembelih. Mereka mengatakan: Ini akan memberi manfaat kepada pabrik ini. Hal ini adalah termasuk syirik kepada Allah, karena menyembelih untuk jin dan berkeyakinan untuk jin. Mereka (para jin) yang menyuruh dan membisikkan mereka bahwa sembelihan ini akan bermanfaat untuk mereka. Dan barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah maka dia telah menyekutukan Allah. Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

"Laknat Allah bagi orang yang menyembelih untuk selain Allah."

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."(Al-An’aam: 162)

Nusuk adalah sembelihan yang dibarengkan (penyebutannya) dengan shalat; seorang manusia sebagaimana dia tidak melakukan shalat kepada selain Allah maka dia juga tidak menyembelih untuk selain Allah. Allah berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah." (Al-Kautsar: 2)

Maka berkurban adalah ibadah yang tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah.1

Footnote:

1 Majalah Ad-Da’wah, no. 2091, 16 Rabi’ul Akhir 1428H.

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13, tahun 1429H/2008M)

baca selengkapnya.....
di 04.22 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
- Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

- Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman ", maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.

Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.

Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.

Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain", dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)

ج : نعم، هذه المسألة بالنسبة لنكاح الرجل بالمرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها، فانها تتضمن ما يلي : عليه أولا هذه المرأة الزانية
يقول الله عز وجل : (الزاني لا ينكح الا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ). اذا قرأنا هذه الآية
الكريمة التي ختمها الله بقوله ( وحرم ذلك على المؤمنين ) أخذنا من هذا حكما وهو تحريم نكاح الزانية وتحريم نكاح الزاني بمعنى أن الزانية
لا يجوز للانسان أن يتزوجها وأن الزاني لا يجوز للانسان أن يزوجه ابنته واذا عرفنا ذلك وحرم ذلك على المؤمنين فان من ارتكب هذا الجرم
فلا يخلو اما أن يكون ملتزما بالتحريم عالما به ولكنه تزوج بمجرد الهوى والشهوة فحينئذ يكون زانيا لأنه عقد عقدا محرما يعتقده محرما ملتزما
بتحريمه. نعم. و يعني من خلال هذا يتبين لنا كما قلنا من هذه الآية حكم تحريم نكاح الزانية وتحريم كذلك نكاح الزاني كونه زنى بها هو الذي
زنى بها أراد أن يتزوجها أو كونه شخص آخر فالأصل في النكاح أنه لا ينكح الزانية الا زان مثله اذا زنى بها كان زانيا مثله. نعم هناك من يفتي
يقول مثلا اذا كان زنى بها وأراد أن يتزوجها فان عليهما أن يتوبا الى الله أولا فيقلعا عن هذه الجريمة. هذا اذا كان هو زنى بها…… على ما حصل
منهما من فعل الفاحشة وأن لا يعود اليها وهي كذلك و …… من الأعمال الصالحة واذا أراد أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرئها بحيضة حتى
لو زنى بها يستبرئها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح. وان تبين حملها لم يجز له العقد عليها - وإلا كما قلت أنت انها حامل- لا يجوز له العقد عليها
الا بعد أن تضع حملها… لنهي النبي صلى الله عليه و سلم أن يسقي الانسان ماءه زرع غيره. والله أعلم
س : إذن في تلك الصورتين لا يجوز.
ج : لا يجوز، نعم لا اذا كان هو زنى بها وأراد أن يتزوجها وبينا وفصلنا في هذا.
س : جزاكم الله خيرا يا شيخنا. بقي عندي سؤالان من أبي المنذر اتصل بي اليوم وطلب مني أن أسألكم هذين السؤالين

sumber http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=79

baca selengkapnya.....
di 04.08 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 4 komentar


SANGGAU - Masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, boleh berbangga hati karena dalam waktu tidak lama lagi akan memiliki jembatan yang konon terpanjang di Pulau Kalimantan. Jembatan tersebut akan melintas di atas Sungai Kapuas dengan panjang 1,42 kilometer.
Lokasi jembatan itu berada di wilayah Kecamatan Tayan yang persis berada di sisi utara sungai terpanjang dan terlebar di Kalimantan tersebut. Jembatan itu akan melintasi Pulau Tayan yang berada di tengah sungai tadi. Pulau tersebut tidak berpenghuni dan difungsikan sebagai areal pemakaman.

Jembatan itu akan terhubung dengan jalan trans-Kalimantan yang menghubungkan wilayah Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah. Saat ini, perencanaannya sudah memasuki tahap detail desain. ''Jembatan ini tipe terbaru dari rangka baja. Kalau dilihat tipenya, hampir sama dengan di Tiongkok," ungkap Ir Hidayat Sumandilaga, direktur teknis jalan dan jembatan Departemen Pekerjaan Umum, dalam ekspos rencana pembangunan Jembatan Tayan di ruang PU Kalbar Selasa (7/4).

Jembatan itu berjarak 12 kilometer dari Kota Pontianak. Terdiri atas dua bagian meliputi jembatan sepanjang 280 meter yang menghubungkan Pulau Tayan dan jembatan sepanjang 1.140 meter yang menghubungkan Pulau Tayan dengan jalan trans-Kalimantan. ''Pembangunan jembatan ini diprediksi menghabiskan dana Rp 500 miliar. Dana yang baru teralokasi sekitar Rp 5 miliar," tambah Hidayat.

Untuk mewujudkan jembatan tersebut, diperlukan pembebasan 18 bangunan rumah. Salah satunya bangunan eks kantor camat. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga akan membebaskan 23 hektare lahan yang akan dijadikan jalan raya. ''Bentang utama jembatan selebar 350 meter, lebar jembatan 11,5 meter, dengan lebar jalan diperkirakan selebar 9 meter. Tinggi lambung jembatan sekitar 13 meter," papar dia.

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH mengatakan, pembangunan jembatan itu mesti segera dilaksanakan. Pembangunannya jangan melupakan aspek sosial, tata ruang, dan pembebasan lahan yang harus dilaksanakan secara teliti dengan harapan tidak ada komplain dari masyarakat. "Jangan setelah dibangun, ada lagi yang komplain dan mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut karena merasa dia tidak dapat. Dan untuk BPN, tolong buka peta dan inventarisasi sertifikat tanah warga. Jadi, jangan sembarangan meneken saja," pinta gubernur Kalbar.

Selain itu, gubernur meminta agar konsultan memperhatikan aspek kualitas jembatan tersebut. Dengan demikian, jembatan terpanjang di Kalimantan itu dapat bertahan lama. "Secara teknis, saya minta jembatan ini kalau bisa bertahan setidaknya 150 tahun. Dan, pihak konsultan harus bisa bertanggung jawab pada kualitas jembatan ini. Ini bukan pekerjaan yang kecil. Tolong di-setting dengan baik, jangan baru dibangun, belum diresmikan sudah roboh," papar Cornelis.

Sebagai gambaran, Cornelis mewanti-wanti agar kejadian di Jembatan Kapuas II yang bautnya banyak hilang karena dicuri tidak terulang pada jembatan Tayan. "Konsultan pengawas ketika proyek itu jalan harus berada di lokasi. Jika ada kekeliruan pelaksanaan, dia bisa langsung menegur," ungkapnya.

Kepala Dinas

sumber http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=62341

baca selengkapnya.....
di 03.13 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Pemanasan global (Global Warming) memang membuat bumi semakin panas, ini juga termasuk bagi orang yang sudah meninggal, untungnya sudah ada peti mati dengan AC di dalamnya.
Di Serbia, sebuah perusahaan peti mati telah mengeluarkan produk terbaru mereka yaitu peti mati dengan AC yang akan membuat orang yang sudah meninggal tidak terasa panas dan dapat membuatnya selalu terlihat "segar".

Jangan tanya kami apakah produk seperti ini akan laku atau tidak bila dijual di Indonesia tetapi memang sih Jakarta semakin panas, jadi mungkin mereka (orang yang sudah meninggal) butuh peti mati seperti ini.

Peti mati AC ini dijual dengan harga £ 4.500 (sekitar Rp. 75.000.000). Berminat???

Sumber berita
Serbian tech: Dead going nuts over air-conditioned coffins

baca selengkapnya.....
di 03.03 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar


Captain Amerika Serikat Kibarkan Bendera Jidad
MOGADISHU – Seorang pria yang menyebut dirinya sebagai seorang warga Amerika memproklamirkan perang suci di Somalia yang disampaikan dalam sebuah video yang diterbitkan pekan ini di sebuah situs pejuang Islam.

Sebuah biro kontraktor pemerintahan Amerika Serikat yang melacak jejak propaganda milisi mengatakan bahwa mungkin dia adalah seorang warga Amerika dengan peranan senior Al-Shabab – sebuah kelompok Mujahidin di Somalia yang berhubungan dengan Al-Qaida.

Sebuah video berdurasi setengah jam menampilkan gambar diselingi lagu rap dengan bahasa Inggris dan menyatakan akan menunjukkan sebuah operasi melawan tentara Ethiopia di Somalia. Hal ini ditampilkan dalam situs yaang biasanya tandzim Al Qaida dan kelompok pejuang Islam lain sering menerbitkan pesan-pesan dan video-video. Sebuah rekaman menunjukkan bahwa video tersebut direkam pada 15 Juli 2008.

Seorang pria dengan rambut gelap panjangnya dan senyum yang lebar seperti berumur 20-an dan menjuluki dirinya sebagai “Abu Mansour al-Amiriki,” atau “The American”, atau “Orang Amerika” mendesak umat Islam seluruh dunia untuk mengirim anak-anak mereka untuk menggantikan pejuang-pejuang Islam yang telah berguguran di seluruh dunia.

“Jika anda bisa memberikan keberanian lebih kepada anak-anak anda, dan kepada lebih banyak tetangga anda, dan siapapun disekeliling anda untuk mengirim orang-orang menuju jihad, hal ini akan menjadi aset yang besar bagi kami,” ia berkata.
Al Amiriki berkata dengan aksen Amerika Utara dan membacakan surat dari Al Quran dengan bahasa Arab yang lancar. Ia terlihat seperti orang Eropa atau kemungkinan orang Arab yang baik tetapi masih diragukan tentang kebangsaannnya atau dimana video tersebut diambil.

Terdapat sedikit tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia berada di Somalia, walaupun beberapa teman-temannya terlihat seperti orang Somalia.

Di ibu kota Somalia, Mogadhisu, veteran perang, Mohamed Muqtar, mengatakan bahwa ia telah bertemu dengan al Amriki lebih dari dua tahun yang lalu pada sebuah kubu Islami dari Kismayo, Kota terbesar ketiga di Somalia.

“Orang ini adalah orang yang sama, orang Amerika, saya mengenal dia di Kismayo dua tahun yang lalu ketika saya dilatih di sana,” ia berkata. “Pria ini melatih kami bagaimana membuat tanah hancur dan meledak.”

Ia tidak dapat memberi detil bagaimana ia bisa mengenali orang tersebut.

Farhan Haji, veteran perang lainnya yang tinggal di Mogadhisu menunjuk kepada semak-semak hijau pada rekaman video tersebut dan mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak terlihat seperti di Somalia.

“Orang ini bisa saja seorang aktor Hollywood dimanapun di dunia,” kata Haji.

“Bom demi bom, letusan demi letusan, hanya akan membawa kembali kejayaan masa lalu,” pria tersebut bernasid. “Mortir demi mortir, kerangka demi kerangka, saya hanya akan berhenti ketika saya mengirimnya ke neraka.”

Ben Vezke, direktur dari IntelCenter, kontraktor Amerika Serikat yang melacak propaganda milisi, mengatakan pada AP bahwa video tersebut terlihat asli.

“Video tersebut diselesaikan dengan cara yang sama dimana peluncurannya juga diselesaikan,” ia berkata. “Kami sama sekali tidak mempunyai alasan untuk mempercayai segalanya yang ada di video tersebut kecuali keaslian video tersebut.”

Adam Gadhan, kelahiran California sepertinya terlihat mencolok pada video-video Al-Qaeda dalam peranannya sebagai tokoh propaganda teratas.

Gadhan, yang menjuluki dirinya Abu Azzam Al Mariki, muncul pada video yang membicarakan tentang kekalahan Amerika di Irak dan di peperangan lainnya melawan Mujahidin dan mendesak warga Amerika untuk berpindah agama menjadi Islam. Pria ini juga telah didakwa di Amerika dengan tuntutan pengkhianatan terhadap negara, dan FBI memberi $1 juta dolar hadiah bagi yang bisa menangkapnya, FBI menyebutnya sebagai bagian integral dari media Al-Qaeda dan cabang perekrutan.

Beberapa anggota komunitas Somali yang tumbuh subur di Minneppolis dan St. Paul telah melaporkan ditanyai oleh FBI sebagaimana yang telah diselidiki apakah beberapa anak muda dibuat radikal di Minnesota dan direkrut untuk bertarung di kampung halaman mereka.

“Ini yang pertama kalinya seorang warga Amerika ditunjuk dalam peran kepemimpinaan senior memberi saran dan mengajari sekelompok Mujahid,” IntelCenter mengatakan dalam sebuah analisis yang dikirim melalui e-mail. “Hal ini merupakan perkembangan yang penting dan tampaknya menandakan perkembangan lain di dalam kelompok tersebut.”

Kelompok Islami di Somalia berkoalisi menjadi aliansi lepas dengan beberapa kelompok pejuang Islam untuk memerangi sebuah pemberontakan melawan pasukan-pasukan dari kelompok Kristen Ethiopia yang lebih berkuasa. Pemerintah telah memanggil warga Ethiopia untuk mengusir kelompok yang dinaungi Islam yang menguasai sebagian besar Somalia Selatan dan Mogadhisu selama enam bulan sampai Desember 2008.

Di bawah sebuah perjanjian damai yang rumit yang dimediasi oleh amerika Serikat, Warga Ethiopia mundur pada Januari dan pemimpin moderat Islam Sheikh Sharif Sheik Ahmed dipilih presiden pada bulan itu.

Pemerintahan lemah Ahmed mengambil alih pada Januari berkuasa secara virtual tanpa wilayah dan berjuang untuk membuktikan keabsahan, namun pemerintahan Ahmed ini tetap di tentang Mujahidin Somalia karena tidak menerapkan Syariat Islam. Dan Al-Shabab Mujahidin yang menguasai sebagian besar kota-kota di Somalia berjuang untuk menerapkan syariat Islam secara penuh(muslimdaily.net/rofx/suaramedia)

sumber:

http://www.muslimdaily.net/

baca selengkapnya.....

Rabu, 08 April 2009

di 06.36 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Penulis: Asy Syaikh Muqbil Ibn Haadi al Wadi'i

Muqoddimah Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim
(murid asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah Surabaya)
{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله وكفى بالله شـــــــهيـدا, وأشهد أن لآ إله إلاّ الله وحده لا شريك له إقرارا به وتوحيدا, و أشهد أن محمدا عبده ورســــــوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن اكتـفى آثره واستنى بسنّته إلى يوم الدّين, أما بعـــــــد :
Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan begitu banyak kenikmatan kepada kita. Dan diantara kenikmatan-kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, setelah kenikmatan memeluk agama Islam, lalu kita diberikan Istiqomah dalam agama ini. Ada satu kenikmatan yang tidak banyak diketahui oleh manusia tentang derajatnya kenikmatan yang satu ini, kecuali bagi seseorang yang diperkenalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengannya, yaitu berupa kenikmatan menuntut ilmu agama yang bermanfaat.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan hati kita di dalam Al-Islam dan Istiqamah di dalam menuntut ilmu agama sampai kita berjumpa dengan Allah -Azza wa Jalla.
Bertepatan dengan akan diadakannya Daurah Masyaikh dari Yaman, maka kami akan berusaha menampilkan tulisan-tulisan dari Ulama'-ulama' Yaman, dan akan diawali oleh tulisan Al-Imam Ahlussunnah di Yaman pada zaman kita yaitu : Al-Imam Al-'Allamah Al-Muhadits Abu Abdur Rahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i –Rahimahullah-.

Dan kami berharap dengan kerendahan hati dan dari tulisan-tulisan yang sederhana ini bisa kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berguna bagi kehidupan kita di dunia dan Akhirat, dan akhirnya kami mengharapkan partisipasi dari semua Ikhwan Salafiyyin Al-Fudhola' untuk meluangkan waktunya menorehkan pena emasnya di dalam lembaran-lembaran kertas ini. Mudah-mudahan amalan kita yang kita niatkan ikhlas hanya untuk mencari keridloan Allah semata dan untuk menolong da'wah Salafiyyah yang penuh barokah ini diberi pahala yang setimpal di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, amin.
Surabaya/Dzulqo'dah 1425H/10-01-2005

Akhukum fillah
Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim
Muqoddimah Asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah

{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله ربّالعالمين, وصلى الله على و سلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه, و أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله… أمــــــــــــــــــــــــــــــــــــــا بـــــــــــــــــــــعــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــد :
(مقدمة)
Saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan taufiq kepada saya di dalam menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan memudahkan jalannya bagiku. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberikan taufiq kepadaku untuk menjalankan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam, dan ini keutamaan dari-Nya semata, dan Dialah yang menunjukiku untuk menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Azza wa Jalla) yang memberikan aku kesabaran dan melindungi dari problematika yang terjadi di tengah perjalanan yang banyak dialami para Thalabatil 'Ilmi, dan Dialah yang mencukupkanku dari glamornya kehidupan dunia dan kenikmatannya. Dialah pula yang memberikan kesembuhan kepadaku sehingga aku dapat melanjutkan menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Ta’ala)yang menghinakan musuh-musuhku dan orang-orang yang iri kepadaku dan mengembalikan kepada mereka kemarahan mereka sendiri yang mana itu semua tidak ada kebaikan sama sekali, dan mereka tidak akan mampu untuk menghalangi antara diriku dengan ilmu yang bermanfaat ini.

Dialah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang memudahkanku dengan dua orang istri yang Shalihah Ummu Syu'aib dan Ummu Salamah mereka berdua bangkit memberikan bantuannya menolongku dalam bahats yang aku inginkan, dan perkara yang paling besar dari ini semua adalah teman-teman yang mulia dari kalangan 'Ulama' yang senang memberikan fatwa kepada siapa yang meminta fatwa, dan mereka (para 'Ulama') bangkit didalam mengajar pelajaran kepada saudara-saudaranya dalam semua bidang keilmuan yang bermanfaat.
Dan Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memudahkan para penutut ilmu agama dan menyenangkan hati mereka dan menguatkan mereka, telah benar apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala : { وإن تعدّ نعمة الله لا تحصوها}
"Kalau kalian mencoba menghitung-hitung nikmat Allah maka kalian tidak akan mampu menghitungnya"
Kalaulah bukan dari nikmat yang satu ini (yakni nikmat Thalabul 'Ilm) melainkan akan berpaling qulub (hati-hati) dari kabilahku "Qobilah Al-Wadi'ah" , فجزاهم الله خيرا atas apa yang telah mereka lakukan dari melindungiku dan melindungi da'wah ini.

Dan saya yakin bahwasanya tidak ada tempat seperti di Damaaj(Yaman), kita bisa menulis apa yang kita lihat bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala ridla dengannya, dan kita bisa berkhutbah - apa yang kita lihat - bahwasanya perkara tersebut dapat memberikan manfaat untuk Islam dan kaum Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup amalan kita dengan kebaikan.
Dan inilah tanya jawab dari segala penjuru dunia, dan ini menunjukkan atas kepercayaan kaum Muslim kepada da'wah Ahlussunnah di negara Yaman, dan alhamdulillah telah tersebar sedikit banyak dari (kaset-kaset) muhadlarah dan tanya jawab atas pertanyaan orang-orang yang memohon fatwa. (disadur dari Muqadimah kitab "Tuhfatul Mujib"/Cetakan II-1423H / 2002M/ diterbitkan oleh : Daar el Athaar –Sana'a-Yemen).

والحـــــمدلله ربّ العالمــــــين

أبو عبد الرحمن مقبل بن هــادي الوادعي (غفرالله له وأسكنه الله فـسيـح جنته)

Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?

Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور"
"Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)".

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin masuk ke biliknya 'Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar (makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
"إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة, الذين يصرون هذه الصور"
"Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini" Kemudian di robek-robek tirai yang bergambar tersebut oleh 'Aisyah.

Dan didalam "As-Shahihain" dari Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : "Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
{ ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا حبة, أو شعيرة }
"Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah biji-bijian, atau biji gandum"

Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman : { قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم }
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka" [An-Nur : 30].
Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : {و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ}
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya". [An-Nur :31].

(Lihat kitab "Tuhfatul Mujib" pertanyaan dari negara Prancis (soal nomor : 10/halaman 270).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i rahimahullah, Yaman.)

baca selengkapnya.....
di 06.30 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Penulis: Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Ift
Tanya : Mempelajari bahasa inggris itu hukumnya halal atau haram?
Jawab :
Kalau ada kebutuhan duniawi atau dibutuhkan oleh agama untuk mempelajari bahasa inggris atau bahasa-bahasa asing lainnya,
boleh-boleh saja mempelajarinya. Tetapi kalau tidak ada keperluan, dilarang mempelajarinya.

(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia Jilid XII hal 133)

Tanya :
Apa perbedaan antara menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan tolong menolong dengan mereka?

Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin. Misalnya orang-orang kafir itu memerangi satu negeri Islam. Lalu sebagian kaum muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut, baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali. Itu juga termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Karena yang dimaksud menjadikan mereka sebagai wali atau bertolong-tolongan (yang diharamkan) dengan mereka adalah tolong-tolong dalam memerangi kaum muslimin. Adapun meminta pertolongan dari mereka, itu kembali kepada kemaslahatan. Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka. Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
(Dinukil dari Muhadhoroh terbuka Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin hal. 20)

baca selengkapnya.....
di 06.24 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Kebiasaan buruk masturbasi/onani
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
"Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya.
Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video."

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]
Yang artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
"Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?"

Jawab : "Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 2 hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : "Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

baca selengkapnya.....
di 06.12 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir
ولهذا ينبغي للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد،
فإذا قنت قنت معه، وإن ترك القنوت لم يقنت،
فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنما جعل الإمام ليؤتم به ))،
وقال: (( لا تختلفوا على أئمتكم ))، وثبت عنه في الصحيح
أنه قال: (( يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم
وإن أخطأوا فلكم وعليهم )
“Dengan demikian, bahwa makmum mengikuti imamnya (didalam shalat) dalam bidang dimana ijtihaad padanya diperbolehkan. Maka jika imam melakukan qunut, maka makmum turut serta qunut bersama imam; dan jika imam tidak melakukan qunut, maka makmum tidak perlu qunut. Merujuk pada Nabi Shallallaahu ‘ alaihi wasallam, sabdanya :
إنما جعل الإمام ليؤتم به
[“Sesungguhnya Imam itu ditetapkan hanyalah untuk diikuti”]
Dan beliau bersabda,
(( لا تختلفوا على أئمتكم
"Janganlah menyelisihi imam-imam kalian."

Dan telah tetap dalam Sahih bahwa beliau bersabda,
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم
وإن أخطأوا فلكم وعليهم
"Mereka sholat di depan kalian, maka jika mereka melakukannya dengan benar, maka pahalanya untuk kamu dan untuknya; dan jika mereka berbuat salah, maka kebaikannya untuk kamu dan dosa atasnya." [Majmu' Al-Fataawa: 23/116-117]

Disusun oleh Musaa ibn Johanes Richardson

(http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=24&Topic=4049, tulisan Abul-'Abbaas Musa ibn John Richardson. Diterjemahkan oleh tim salafy.or.id. Murajaah Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf)
Cetak

baca selengkapnya.....
di 06.02 Label: Diposting oleh Syarbani Blogs 0 komentar

Menolak Wanita Dalam Memimpin Negara

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً"

"Tidak akan berbahagia / berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (mengangkat wanita sebagai pemimpin)."


DERAJAT HADITS

Hadits ini dikeluarkan oleh:

- Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya di dua tempat. Kitabul Maghazi bab Kitab An-Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaisar no. 4425 dan Kitabul Fitan no. 7099.

- Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Fitan no. 2262 dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

- Imam An-Nasa`i dalam Sunannya, Kitab Adabil Qudlat bab An-Nahyu 'an Isti'malin Nisa fi Hukmi no. 2/305 no. 5403.

- Al-Hakim dalam Mustadraknya, Kitabul Fitan wal Malahim 4/570 no. 8599 dan beliau menyatakan: "Hadits ini sanadnya shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya."

- Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, bab La Yuwalli Al-Wali Imra`atan wala Fasiqan wala Jahilan Amral Qadla, Kitab Adabul Qadli, 10/201 no. 20362.

- Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Kitabul Imarah wal Qadla, bab Karahiyatu Tauliyatin Nisa 6/60 no. 2486. Kata beliau: "Hadits shahih."

- Al-Khatib At-Tibrizi dalam Misykatul Mashabih, Kitabul Umarah wal Qadla pasal pertama 2/1091 no. 3693.

- Al-Imam As-Suyuthi dalam Jami'us Shaghir, lihat Faidlul Qadir karya Al-Munawi 5/386 no. 7393 dan beliau (Suyuthi) memberi kode: "Shahih."

Dari berbagai jalan dari Al-Hasan dari Abi Bakrah radliyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ. قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَهْلَ فَارِسٍ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى. قَالَ: (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ).

"Sungguh Allah telah memberi aku manfaat dengan satu kalimat yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari perang Jamal, setelah hampir saja aku bergabung dengan Ashabul Jamal (Aisyah dan orang-orang yang bersamanya, pent) dan berperang bersama mereka." Beliau (Abu Bakrah) berkata: "Tatkala sampai (khabar) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda: (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)."

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam kitabnya (Irwaul Ghalil 8/109 no. 2456): "Al-Hasan tersebut adalah Al-Bashri. Ia mudallis (orang yang suka menyamarkan perawi sebuah hadits, pent) dan dia meriwayatkan hadits ini secara mu'an'an (dengan menggunakan lafadh 'an yang artinya "dari", pent)[1] pada semua jalan yang tersebut (dalam referensi) di atas. Namun hadits ini memiliki jalan lain dari Abi Bakrah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad 5/38 & 47 melalui jalan 'Uyainah: Telah menceritakan kepadaku dari ayahku dari Abi Bakrah dengan lafadh:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

"Tidak akan bahagia / jaya suatu kaum yang menyandarkan urusan mereka kepada seorang wanita."

Saya (Al-Albani) berkata: "Sanadnya jayyid (bagus). 'Uyainah adalah putra Abdurrahman bin Jausyan. Dia seorang tsiqah (terpercaya), demikian pula ayahnya."

Oleh karena itulah beliau menshahihkan hadits ini dalam Al-Irwa` 8/109 no. 2456 dan 8/235 no. 2613, Shahihul Jami' no. 5225, Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1847 dan Shahih Sunan An-Nasa`i no. 4981.

Sehingga secara ilmu hadits, riwayat hadits ini derajatnya shahih dan dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah.

Adapun pernyataan Prof Dr. Nurcholis Majid dalam makalahnya yang dimuat di Harian Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 halaman 1: "Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan...."

Dia juga menyatakan: "Memang ada hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits tersebut lemah." Dan insya Allah yang dia maksud adalah hadits yang sedang kita bahas, maka kita katakan:

Lihatlah pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai tokoh "cendekiawan muslim". Ucapan yang dilontarkan di saat musuh-musuh rakyat sedang berupaya menghancurkan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan mendukung seorang wanita sebagai kepala negara. Pernyataan di atas tidak keluar dari dua kemungkinan:

1. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh seorang yang jahil (bodoh) yang sama sekali tidak mengerti kaidah ilmu hadits dalam masalah tashhih (menshahihkan) dan tadl'if (melemahkan) sehingga orang tersebut perlu diajari sampai dia mengerti. Dan sungguh naif orang seperti ini disebut cendekiawan / tokoh muslim, apalagi ulama.

2. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh shahibul hawa (pengekor hawa nafsu) yang mempunyai misi dan tujuan untuk membikin makar terhadap kaum muslimin. Maka kita harus memperingatkan umat dari bahaya pemikirannya.

Kalaulah kita mencermati sepak terjangnya dalam dunia keislaman, dengan pemikiran dan pernyataan-pernyataannya yang menyimpang, maka kedua kemungkinan di atas ada pada dia, sekalipun yang kedua lebih menonjol. Wallahu musta'an.

Sangatlah disayangkan pada jaman modern seperti sekarang ini atau yang biasa disebut era globalisasi, masih banyak kaum muslimin yang tidak menjadikan hadits tersebut di atas sebaga dasar, dalil / hujjah dengan alasan kuno yang sudah lama dilontarkan rasionalis sesat yang berkiblat kepada orang kafir dari Yunani kuno, yaitu alasan bahwa hadits tersebut adalah ahad (diriwayatkan oleh satu orang), seperti pernyataan seorang Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada 'Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang berjudul "Presiden Perempuan di mata Islam", dimuat di Jawa Pos senin legi 2 November 1998 di halaman 4. Atau orang-orang yang sepaham dengan dia.

Pemikiran tersebut menyimpang karena pemkiran seperti ini pada kenyataannya menyalahi prinsip Islam itu sendiri. Al-Qur`an dan Al-Hadits dan kesepakatan para ulama Islam yang diakui keilmuannya telah menunjukkan bahwa semua hadits shahih yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik itu ahad ataupun mutawatir wajib diterima, baik yang berbicara masalah aqidah maupun hukum-hukum syariat, dan hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dasar hukum. Apabila ada seseorang yang menyelisihi kesepakatan ini, maka dia telah mengadakan perkara baru (membuat bid'ah, ed) dalam masalah agama. Lihat penjelasan Imam Asy-Syafi'i tentang masalah ini dalam kitabnya Ar-Risalah halaman 401 – 453 dan Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqa'id wal Ahkam halaman 51-72.

Ada pula beberapa tokoh yang menyatakan bahwa hadits di atas tidak dapat dijadikan dasar dengan alasan latar belakang penuturan hadits ini (asbabul wurud, ed). Hadits ini diucapkan oleh Rasulullah pada saat mendengar kabar bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra yaitu Buran sebagai kepala negara mereka. Melihat latar belakang yang demikian, tampak hadits di atas sangat kasuistik dan tradisional sekali (menunjukkan pada konteks tertentu). Demikian dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, Katib Am Syuriah PB NU dalam tulisannya yang berjudul "Pro dan Kontra Presiden Wanita" yang dimuat di Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998 dan pernyataan Dr. Alwi Shihab, seorang staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA, dan juga ketua PKB dalam tulisannya yang berjudul "Memperhatikan Prinsip daripada Label". Dimuat di Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998.

Kita katakan: Sebab penuturan hadits di atas memang seperti yang telah dijelaskan. Namun kalau kita lebih mencermati riwayat-riwayat hadits ini dalam referensi yang telah kita cantumkan di awal, maka kita akan mendapatkan kejelasan bahwa hadits ini tidak kasuistik atau menunjukkan konteks tertentu, dalam hal ini adalah penduduk Persia. Buktinya, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas dijadikan dasar oleh Abu Bakrah radliyallahu 'anhu untuk tidak bergabung dengan pasukan yang dipimpin oleh Aisyah radliyallahu 'anha dalam perang Jamal. Bahkan hadits ini dijadikan pedoman untuk menilai kedua belah pihak (pasukan Ali bin Abi Thalib dan pasukan Aisyah).

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari 13/60 setelah membawakan hadits di atas menyatakan: "Al-Ismaili menambahkan di akhir hadits dari jalan An-Nadlr bin Syumail dari Auf bahwa Abu Bakrah menyatakan:

فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوا

"Maka saya tahu bahwa ashabul jamal (Aisyah dan tentaranya) tidak akan jaya / menang." (Lihat Irsyadul Sari 5/49 oleh Al-Qasythalani)

Pernyataan beliau radliyallahu 'anhu bukan karena ada tendensi politik seperti yang dikatakan saudari Wahyuni Widyaningsih, namun murni semata-mata menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kita katakan demikian karena beliau salah satu shahabat Rasul, sedangkan para ulama telah sepakat bahwa semua shahabat adalah 'udul (adil). Ini juga menunjukkan pemahaman beliau terhadap hadits tersebut.

Pernyataan beliau juga tidak berarti menghina atau meremehkan kemampuan Aisyah radliyallahu 'anha. Ibnu Bathal menukilkan dari Al-Muhallab, beliau menjelaskan: "Dhahir hadits Abu Bakrah terkesan meremehkan pendapat Aisyah dalam perbuatan yang ia lakukan, padahal tidaklah demikian. Karena menurut pendapat yang masyhur, Abu Bakrah pada dasarnya sependapat dengan Aisyah, yaitu ingin mengadakan perdamaian di kalangan massa dan tidak bermaksud untuk berperang. Namun tatkala api perang telah menyala, orang-orang yang bersama Aisyah mau tidak mau harus ikut berperang. Abu Bakrah sendiri tidak ruju' dari pendapat semula. Hanya saja beliau mendapatkan firasat bahwa mereka akan kalah karena mereka dipimpin oleh Aisyah tatkala beliau ingat sabda Rasul tentang bangsa Persia..."

Pernyataan beliau ini justru menunjukkan bahwa faktor penentu utama bagi posisi kepala negara adalah gender, bukan semata-mata integritas, kemampuan dan dukungan masyarakat. Karena kita semua sepakat bahwa Aisyah memiliki kemampuan dan pada waktu itu mendapat dukungan dari sebagian shahabat Rasul. Wallahu a'lam.

Dari sinilah kita kembali kepada kaidah masyhur yang telah disepakati oleh para ulama:

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

"Yang menjadi patokan pengambilan suatu hukum adalah pengertian umum dari suatu kata, dan bukan pada konteks atau sebabnya yang spesifik."

Juga ada kaidah ushul fiqh:

إِذَا وَقَعَتِ النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ أَوْ النَّهْيِ أَوِ الشَّرْطِ أَوِ اْلإِسْتِفْهَامِ دَلَّتْ عَلَى الْعُمُوْمِ

"Apabila isim nakirah terletak setelah teks nafi (peniadaan) atau nahi (larangan) atau syarat atau istifham (pertanyaan), maka ia menunjukkan makna umum." (Lihat Al-Qawaidul Lisan li Tafsiril Qur`an [masuk bagian Tafsir As-Sa`di] 5/472 dan Al-Ushul min 'Ilmil Ushul hal. 23 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin)

Lafadh hadits di atas sesuai dengan kaidah tersebut dimana kata qaumun (قوم) sebagai isim nakirah jatuh setelah teks nafi yaitu lan yuflih (لن يفلح), maka hadits tersebut di atas menunjukkan pengertian umum.



PENJELASAN HADITS

Hadits di atas dijadikan dasar para ulama untuk melarang seorang wanita memangku jabatan sebagai kepala negara. Berikut ini akan saya nukilkan keterangan ulama berbagai madzhab tentang hadits di atas:

- Ibnu Hazm Adh-Dhahiri dalam kitabnya Al-Fashl 4/110 menyatakan: "Seluruh golongan Ahli kiblat (muslimin), tidak ada seorang pun dari mereka yang memperbolehkan kepemimpinan seorang wanita." (Lihat Al-Imamatul 'Udhma hal. 246).

- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni 10/92 menjelaskan alasan seorang wanita tidak boleh menjadi hakum atau pemimpin: "...karena seorang hakim (qadli) harus menghadiri tempat pengadilan dan perkumpulan lelaki dan membutuhkan pandangan yang tajam serta kecerdasan akal yang sempurna. Sementara wanita adalah makhluk yang kurang akalnya, dangkal pandangan pemikirannya, tidak boleh hadir pada perkumpulan kaum lelaki dan tidak diterima persaksiannya (dalam pengadilan) sekalipun 1000 (seribu) wanita selama tidak ada laki-laki (yang ikut jadi saksi). Allah telah mengingatkan sifat pelupa mereka dalam firman-Nya:

أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

"...supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...." (Al-Baqarah: 282)

Seorang wanita tidak layak memangku jabatan kepemimpinan tertinggi dan tidak pula mengatur sebuah negara. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifahnya dan para ulama yang datang sepeninggal beliau tidak pernah mengangkat seorang wanita sebagai hakim atau mengatur sebuah wilayah di suatu negara. Menurut berita yang sampai kepada kami, kalaulah boleh, maka tidak akan kosong seluruh masa dari kepemimpinan wanita...."

- Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi dalam kitabnya Syarhus Sunnah 6/60 menjelaskan: "(Para ulama) sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin dan hakim (qadli) karena seorang imam (pemimpin) perlu keluar untuk mengurusi permasalahan jihad (perang) dan urusan kaum muslimin. Sementara seorang hakim harus keluar untuk memutuskan berbagai permasalahan. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh keluar (dari rumahnya). Wanita sering kali tidak mampu mengurusi banyak perkara karena kelemahannya dan dikarenakan wanita itu kurang (agama dan akalnya). Padahal kepemimpinan dan kehakiman itu adalah jabatan yang sempurna , tidak boleh dijabat kecuali oleh kaum lelaki yang sempurna...."

- Abu Bakar Ibnul 'Arabi Al-Maliki dalam kitabnya Aridlatul Ahwadzi juz 9/119 setelah membawakan hadits ini menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa kepemimpinan itu adalah hak lelaki. Tidak ada celah bagi wanita dalam masalah ini menurut kesepakatan (ulama, pent)."

- Muhammad Abdurra`uf Al-Munawi dalam kitabnya Faidlul Qadir 5/386 setelah menyebutkan hadits ini menyatakan: "...yang demikian itu karena kekurangan yang ada pada seorang (wanita) dan kelemahan pandangannya (rasionya), juga karena seorang pemimpin dituntut untuk keluar mengurusi problem rakyat. Sedangkan seorang wanit adalah aurat yang tidak mungkin keluar melakukan tugas seperti itu. Maka ia tidak sah menjadi seorang pemimpin dan hakim."

- At-Thibi menjelaskan: "Hadits ini menyandarkan ketidakbahagiaan, ketidakjayaan bangsa Persia secara ta`kid (penekanan) dan pada hadits ini ada isyarat bahwa kejayaan milik bangsa Arab, sehingga berita ini merupakan mu'jizat."

- Imam As-Shan'ani dalam Subulus Salam Kitabul Qadla 4/229 menjelaskan hadits ini: "Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tidak bolehnya seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yang bersifat umum di kalangan muslimin...." Beliau juga menegaskan: "Hadits ini mengabarkan tentang ketidakjayaan suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin. Sedangkan kita dilarang melakukan sesuatu yang mengakibatkan ketidakjayaan / ketidakbahagiaan pada diri kita dan diperintahkan untuk berupaya mengerjakan sesuatu yang membawa kepada kebahagiaan dan kejayaan."

- Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz 8/272 bab Al-Mu`min Wilayatil Mar`ati was Shabiyi wa Man La Yuhsinul Qadla menerangkan: "Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita bukanlah orang yang pantas dan berhak menjadi pemimpin. Bahkan tidak halal bagi suatu kaum mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. Sedangkan menjauhkan diri dari perkara yang membawa kepada ketidakbahagiaan adalah wajib."

- Dalam kitabnya yang lain yaitu As-Sailul Jarar 4/505 ketika berbicara tentang syarat seorang pemimpin harus pria, beliau menjabarkan: "...Alasannya adalah karena kaum wanita adalah orang yang kurang akal[2] dan agamanya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang seperti itu keadaannya, tentu saja sangat tidak pantas mengurusi problem umat. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shahih:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

"Tidak akan jaya suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita."

- Al-'Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam Adlwaul Bayan 1/52 menjelaskan: "Termasuk syarat kepala negara adalah dia seorang pria. Tidak ada ikhtilaf dalam masalah ini di kalangan para ulama. Dalilnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya dari hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai pada beliau kabar bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra sebagai ratu (kepala negara), beliau bersabda: (hadits di atas)."

- Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi dalam Ithaful Kiram hal. 417-418 menerangkan: "Hadits ini umum mencakup semua kepemimpinan dalam suatu pemerintahan sampai jabatan terkecil sekalipun, walaupun hadits ini disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai berita bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin (kepala negara) mereka..."

- Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 6/142 juga menjelaskan: "Hadits ini secara tegas menyatakan tidak sahnya kepemimpinan seorang wanita, dan suatu masyarakat atau bangsa yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin tidak akan bahagia, baik dalam urusan duniawi maupun urusan ukhrawi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya adalah tiga imam madzhab di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yaitu Malik, Asy-Syafi'i dan Ahmad."

- Sementara Abu Hanifah berpendapat boleh mengangkat wanita sebagai pemimpin dalam masalah hukum kecuali hukum-hukum had. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash dalil dan fitrah Rabbani.... "Sekalipun dia (wanita) memiliki kekuatan dan mendapat dukungan masyarakat, tetap mereka tidak akan bahagia / jaya dalam urusan duniawi maupun urusan agama. Wallahul musta'an." (Lihat kembali ucapan ulama tentang Abu Hanifah pada edisi 29 majalah Salafy)

Demikian penjelasan para ulama jaman dahulu maupun sekarang tentang hadits ini atau permasalahan yang dibahas dalam hadits ini. Semuanya menjelaskan tidak bolehnya wanita menjadi pemimpin. Hujjah mereka kita susun sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tersebut dalam surat An-Nisa 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (An-Nisa: 34)

Silakan lihat pembahasan ini dalam rubrik Tafsir edisi kali ini.

2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang kita bahas kali ini berikut penjelasan ulama tentangnya.

3. Ijma', Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifah beliau dan generasi setelah mereka sampai sekarang ini tidak pernah mengangkat wanita sebagai pemimpin. Ini menunjukkan adanya kesepakatan di kalangan mereka (ijma'). Ijma' (kesepakatan ulama) merupakan argumentasi yang signifikan karena Allah tidak akan mengumpulkan umat ini di atas kesalahan.

Kalau ada yang mengatakan bahwa kaum wanita pada waktu itu tidak ada yang menjabat sebagai pemimpin karena kondisi sosial dan kedudukan wanita yang sangat terpuruk seperti pernyataan Dr. Alwi Shihab dalam tulisan beliau yang berjudul "Memperhatikan Prinsip daripada Label" yang dimuat di Jawa Pos Selasa 17 November 1998, maka kita dapatkan:

1. Kita semua sepakat bahwa syariat yang Allah tetapkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam telah sempurna. Dijelaskan Rasul melalui sunahnya dan telah dipraktekkan beliau bersama para shahabatnya radliyallahu 'anhum.

Apa yang dikerjakan Rasul dan para shahabatnya adalah yang terbaik dan membawa kebaikan dunia dan akhirat dan karena itu kita juga ikut mengerjakannya. Apa yang ditinggalkan Rasul dan para shahabatnya (padahal beliau mampu dan mungkin mengerjakannya) adalah jelek, tidak membawa kebaikan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan kita pun harus pula meninggalkannya.

Apabila Rasul memberitahukan tentang suatu perbuatan / amalan yang membawa kepada kebahagiaan dan kejayaan, maka kita harus meyakini kebenaran berita tersebut dan kita berupaya melaksanakan amalan tersebut.

Dan apabila Rasul memberitahukan tentang suatu amalan yang membawa kepada ketidakbahagiaan atau ketidakjayaan, maka kita harus membenarkannya dan kita diperintah untuk menjauhi / meninggalkan hal tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkannya...." (Al-Hasyr: 7)

2. Kita semua meyakini bahwa syariat Allah adalah adil, sesuai dengan fitrah dan dapat diterapkan di setiap tempat dan masa. Apa yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan, itulah yang terbaik bagi umat ini dan apa yang Allah dan Rasul-Nya larang, itulah yang akan membawa kesengsaraan dan kebinasaan umat ini. Ketetapan ini berlaku bagi semua manusia, baik laki-laki maupun wanita, bangsa Arab maupun non-Arab.

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya yang masyhur telah memberitakan:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُم ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُم...

"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (shahabat) kemudian yang setelah mereka (tabi'in), kemudian yang setelah mereka (tabi'ut tabi'in)...." (Muttafaqun 'alaihi, lihat Al-Misykah no. 3767)

Kondisi sosial suatu masyarakat tidak bisa dinilai dengan materi semata, karena kita melihat kenyataan adanya suatu negeri yang baik dari segi materi namun rusak dari segi moral dan keagamaannya sehingga tindak kriminal dan berbagai problem masyarakat menjamur di negeri tersebut. Kebahagiaan dan kejayaan negeri itupun bersifat semu.

Maka sebaik-baik kondisi sosial suatu masyarakat yang pernah ada di dunia ini adalah generasi Nabi beserta para shahabatnya, tabi'in dan tabi'ut tabi'in.

4. Sejarah membuktikan, pada jaman jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, derajat, harkat, dan martabat kaum wanita diinjak-injak. Mereka dihinakan dan dilecehkan. Hak-hak mereka tidak dipenuhi. Bayi wanita dikubur hidup-hidup dan mereka hanya dijadikan sebagai pemuas hawa nafsu birahi kaum lelaki. Namun setelah diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan syariatnya Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengangkat derajat kaum wanita, hak-hak mereka dipenuhi, kehormatan mereka dilindungi dan Allah Ta'ala memberikan kepada mereka suatu jabatan mulia sesuai dengan fitrah kewanitaan mereka dan yang membesarkan mereka hingga menjadi generasi Rabbani.

Apabila kaum wanita diberi suatu jabatan yang tidak sesuai dengan fitrah kewanitaannya, bahkan jabatan itu akan membuat mereka kembali kepada jaman jahiliyah, maka berarti hak-hak mereka terinjak-injak, tak terpenuhi dan menentang misi Islam itu sendiri.

Maka pernyataan yang dilontarkan oleh Dr. Alwi Shihab di atas justru mewakili misi orang-orang kafir yang berupaya merusak kehidupan dunia ini dengan mengembalikan kaum wanita seperti jaman jahiliyah dahulu, dipoles dengan nama emansipasi wanita, kebebasan berpikir (tidak jumud) dan berbagai label lainnya.

Pernyataan di atas justru menunjukkan kejumudan cara berpikir Dr. Alwi Shihab yang notabene meniru pemikiran picik rasionalis sesat baik dahulu maupun sekarang. Wallahul musta'an.

4. Kaum wanita adalah aurat, mereka diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di rumah demi menjaga kehormatan dan haknya. Mereka tidak boleh keluar rumah ke tempat perkumpulan lelaki kecuali karena terpaksa dan harus dengan mahram. Allah Ta'ala memerintahkan dengan firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

"Dan hendaklah kaum (istri-istri Nabi) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...." (Al-Ahzab: 33)

5. Kaum wanita adalah makhluk yang kurang dari segi akal dan agamanya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرِّجَالِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ، قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِيْنِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولُ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ نِصْفَ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ نُقْصَانُ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُم؟ قُلْنَ: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا ﴿رواه البخاري ٣٠٤ ومسلم ٧٩﴾

"Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang mampu meluluhkan hati seorang laki-laki yang tegas kecuali kalian (kaum wanita)." Mereka (para shahabat wanita) bertanya: "Apa yang menyebabkan kurangnya agama dan akal kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian wanita seperti setengah persaksian seorang lelaki?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau menjawab: "Maka itulah yang dimaksud kurang akalnya. Bukankah apabila wanita haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud kurang agamanya." (HSR. Bukhari 364 dan Muslim 79)

6. Syarat utama yang menentukan posisi jabatan kepala negara adalah gender dan para ulama telah sepakat dalam hal ini (yaitu laki-laki), bukan semata-mata kemampuannya, kesediannya ataupun dukungan masyarakatnya.



Syubhat dan Bantahannya

Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya As-Sunnah An-Nabawiyyah baina Ahlil Fiqhi wal Hadits hal. 48-50 (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Studi Kritis terhadap Hadits menyatakan bahwa hadits di atas tidak dimaksudkan sebagai prinsip Islam yang mewajibkan pria menjadi kepala negara karena akan bertentangan dengan kandungan Al-Qur`an di surat An-Naml yang memuji kebijakan dan kearifan kerajaan Saba` (Ratu Sheba yang bernama Balqis). Dengan demikian, hadits di atas tidak dapat dijadikan sumber hukum. Pernyataan ini juga dinukil dan dilontarkan oleh Dr. Alwi Shihab dalam tulisannya yang dimuat di Jawa Pos Selasa 17 November 1998.

Jawaban dari syubhat di atas sebagai berikut:

1. Kita mempunyai prinsip bahwa Kalamullah (Al-Qur`an) selamanya tidak bertentangan satu sama lain. Demikian pula kita meyakini bahwa sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, tidak akan bertentangan dengan Kalamullah, bahkan sebagai penjelas dan penerangnya. Allah Ta'ala berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفًا كَثِيرًا

"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa: 82)

Bila kita mendapati adanya pertentangan dalam Al-Qur`an, maka kita harus membawa masing-masing ayat kepada makna yang sesuai dengannya (dikompromikan) dan kita tidak boleh membuang atau menolak sebagian ayat dan menerima sebagian yang lain, karena perbuatan tersebut adalah akhlak musyrikin. Allah berfirman:

الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْءَانَ عِضِينَ

"(Yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur`an itu terbagi-bagi (yakni menerima sebagian dan menolak sebagian yang lain)." (Al-Hijr: 91)

2. Imam Al-Alusi dalam kitabnya Ruhul Ma'ani 10/185 menjelaskan firman Allah dalam surat An-Naml 23:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintahkan mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar."

Beliau menyatakan: "Ayat ini tidak menunjukkan kebolehan seorang wanita sebagai ratu (pemimpin negara) dan tidak diperbolehkan berhujjah dengan perbuatan kaum kafir dalam permasalahan (kepemimpinan) ini. Dalam Shahih Bukhari dari Ibnu Abbas[3] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menerima berita bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu, beliau bersabda: (hadits tersebut di atas)."

Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya Ma'alimut Tanzil 3/414 juga menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat hadits tersebut.

Bahkan kalaupun terjadi pada masa itu orang-orang dijajah/diperintah seorang wanita maka itu adalah syariat orang sebelum kita contoh seperti ini misalnya; sujudnya keluarga Yusuf kepada nabi Yusuf 'alaihissalam. Dengan penjelasan para ulama yang telah tersebut di atas dan terbantahnya berbagai syubhat sekitar masalah ini, maka jelas bagi kita bahwa kaum wanita tidak boleh menjadi kepala negara. Inilah prinsip Islam yang harus diyakini para pemeluknya.

Dan kita menasehatkan kepada kaum muslimin dan muslimat agar mereka mengetahui (mengilmui) prinsip agama mereka supaya dengan mantap memeluk dan meyakininya dan jangan sampai mereka terombang-ambing oleh "teriakan" orang-orang yang berupaya mati-matian membikin makar untuk menghancurkan kehidupan bangsa dan negara mereka, sekalipun dipoles dengan label "reformasi" dan "perjuangan demokrasi".

Mudah-mudahan Allah Ta'ala menyelamatkan bangsa dan masyarakat kita dari kehancuran dan kebinasaan dan mudah-mudahan Allah Ta'ala mengokohkan hati, iman dan takwa kita supaya kita tetap di atas al-haq (kebenaran) di dalam mensikapi kondisi yang terjadi di negara kita.

Ya Allah, perbaikilah keadaan pemerintah kami. Berilah taufiq dan hidayah kepada mereka. Anugerahkan kepada mereka kesehatan dan keadilan dalam memimpin kami dan jadikanlah teman akrab mereka orang-orang yang shalih yang Engkau ridlai. Amin ya mujibas sailin.



DAFTAR REFERENSI

1. Adlwaul Bayan, Muhammad Amin Asy-Syanqithi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, takhrij Muhammad Abdul Aziz al-Khalidi.

2. Al-Imamatul 'Udhma, Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji, cet. Dar Thayyibah.

3. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, cet. Darul Fikr.

4. Al-Mustadrak, Al-Hakim An-Naisaburi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah, Dirasah wa tahqiq Musthafa Abdul Qadir 'Atha.

5. Aridlatul Ahwadzi, Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki, cet. Dar Ihyaut Turats.

6. Al-Qur`anul Karim.

7. As-Sailul Jarar, Imam Asy-Syaukani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tahqiq Mahmud Ibrahim Zayid.

8. As-Sunanul Kubra, Imam Al-Baihaqi, cet. Darul Kutub Ilmiyyah, tahqiq Muhammad Abdul Qadir 'Atha.

9. Fathul Bari, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani, cet. Dar Ad-Dayyan At-Turats.

10. Faidlul Qadir, Al-'Allamah Muhammad Abdur Rauf Al-Munawi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Ahmad Abdus Salam.

11. Irwaul Ghalil, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. Al-Maktab Al-Islami.

12. Irsyadus Sari, Al-Qasthalani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Muhammad Abdul Aziz Al-Khalidi.

13. Ithaful Kiram, Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi, cet. Darul Faiha dan Dar As-Salam.

14. Nailul Authar, Asy-Syaukani, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Muhammad Salim Hasyim.

15. Ma'alimut Tanzil, Al-Baghawi, cet. Darul Ma'rifah, tahqiq Khalid Abdurrahman Al-'Ukk dan Marwan Suwar.

16. Misykatul Mashabih, Al-Khatib At-Tibrizi, cet. Al-Maktab Al-Islami, tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

17. Ruhul Ma'ani, Mahmud Al-Alusi, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tashshih Ali Abdul Bari Athiyah.

18. Shahih Jamius Shaghir, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

19. Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

20. Shahih Sunan An-Nasa`i, Al-Albani, cet. Maktab Al-Islami.

21. Subulus Salam, Ash-Shan'ani, cet. Darul Fikr, tahqiq Muhammad Abdul Qadir 'Atha`.

22. Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, cet. Maktabah At-Tijariyah, tahqiq Said Al-Lahham.

23. Taisirul Karimir Rahman, Nashir As-Sa'di, cet. Darul Fikr, muraja'ah 'Alaus Said.

24. Taudlihul Ahkam, Abdullah Al-Bassam.



------------------------------------------------------
[1] Orang yang suka menyamarkan perawi hadits, tidak diterima haditsnya kecuali dia mengatakan dengan jelas bahwa dia mendengar sendiri secara langsung dari perawinya, misalnya dengan lafadh: "Berkata kepadaku", "aku mendengar darinya", atau "dia mengabarkan kepadaku". Adapun jika dia mengatakan dengan tidak jelas seperti: "dari fulan", belum tentu ia mendengar darinya secara langsung. Bisa jadi melalui perawi yang ia sembunyikan karena dia seorang mudallis. Ed.

[2] Lemah dalam menganalisa suatu persoalan.

[3] Yang terdapat dalam Shahih Bukhari bukan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu, namun dari Abi Bakrah radliyallahu 'anhu. Mudah-mudahan Allah mengampuni kesalahan beliau (Al-Alusi) rahimahullah. (pent).

(Sumber: Majalah Salafy rubrik Hadits edisi XXX/1420 H/1999 M, judul asli Menolak Kepemimpinan Wanita. Penulis ustadz Muhammad Afifuddin. Dikutip dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=24).

baca selengkapnya.....